Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengecek Jarak Rumah ke Sekolah untuk Daftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi

Berikut cara mengecek jarak rumah ke sekolah untuk mendaftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Mengecek Jarak Rumah ke Sekolah untuk Daftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi
https://ppdb.sragenkab.go.id/smp/cek-jarak/index
Laman untuk Mengecek Jarak Rumah ke Sekolah untuk Daftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek jarak rumah ke sekolah untuk mendaftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi.

Diketahui, pendaftaran PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi telah dibuka hingga 5 Juli 2024.

Jalur Zonasi ini diperuntukkan bagi lulusan SD dan sederajat dari peserta didik reguler yang domisili kartu keluarga/KK-nya di desa/kelurahan dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Oleh karena itu, calon peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi perlu mengecek jarak rumah ke sekolah terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Untuk mengecek jarak rumah kamu ke sekolah, calon peserta didik dapat mengakses laman https://ppdb.sragenkab.go.id/.

Cara Mengecek Jarak Rumah ke Sekolah untuk Daftar PPDB Sragen 2024 SMP Jalur Zonasi

  • Akses laman https://ppdb.sragenkab.go.id/
  • Pada halaman utama, pilih menu 'Cek Jarak'
  • Kemudian pilih 'Jalur Zonasi'
  • Klik menu 'Kelurahan', pilih kelurahan sesuai dengan domisili kamu
  • Pilih RT dan RW
  • Kemudian pilih 'Sekolah'

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di ppdb.jatimprov.go.id

  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi
  • Kemudian klik 'Cari'
  • Nantinya, sistem akan menampilkan jarak rumah kamu ke sekolah

Syarat Daftar Jalur Zonasi

1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024

2. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat

Berita Rekomendasi

3. Jalur zonasi SMP paling sedikit 55 persen dari
daya tampung sekolah

4. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sampai dengan 23 Juni 2024

5. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi

6. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik)
  • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
  • KK hilang atau rusak

7. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, harus disertakan:

  • KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang

8. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Selengkapnya dapat klik di sini.

Jadwal PPDB Sragen SMP 2024 Jalur Zonasi

  • Pra Pendaftaran: 1-5 Juli 2024
  • Pendaftaran: 1 - 5 Juli 2024
  • Pengumuman: 10 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 11 - 12 Juli 2024

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait PPDB Sragen 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas