Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024, Dibuka Mulai 3-4 Juli 2024

Simak cara lapor diri PPDB Jakarta 2024. Dibuka mulai 3-4 Juli 2024 di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024, Dibuka Mulai 3-4 Juli 2024
Instagram @disdikdki
Cara lapor diri PPDB Jakarta 2024 bagi CPDB yang dinyatakan lolos. Dibuka mulai 3-4 Juli 2024 di laman https://ppdb.jakarta.go.id/. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor diri Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024.

Tahapan lapor diri PPDB Jakarta 2024 dibuka mulai 3 hingga 4 Juli 2024.

Periode tersebut dapat digunakan untuk lapor diri bagi peserta didik yang lolos jalur tahap 3 SD, jalur tahap 2 SMP, SMA dan SMK.

Tak hanya itu, tahapan lapor diri tersebut juga dapat dilakukan oleh peserta yang lolos PPDB Bersama Tahap Akhir.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat melakukan lapor diri ke sekolah penerima dengan cara login ke laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Setelah lapor diri, calon siswa wajib mencetak bukti lapor diri PPDB Jakarta 2024.

Apabila siswa yang telah dinyatakan diterima pada PPDB Jakarta 2024, namun tidak lapor diri maka tak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

BERITA TERKAIT

Sebagai panduan simak cara lapor diri PPDB Jakarta 2024 berikut ini:

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2024

  1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/;
  2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online;
  3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran;
  4. Klik menu 'Lapor';
  5. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan;
  6. Klik 'Lanjutkan';
  7. Lakukan Cek Ulang.

Cara Cetak Bukti Lapor Diri PPDB Jakarta 2024

Baca juga: Cara Lihat Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA, SMK di Ppdb.jakarta.go.id

  1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/;
  2. Pilih jenjang pendidikan pada PPDB online;
  3. Pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran;
  4. Klik menu 'Lapor';
  5. Pilih 'Cetak Lapor Diri';
  6. Isikan data yang dibutuhkan yakni Nama Peserta, Kode Verifikasi dan Kode Keamanan;
  7. Klik 'Lanjutkan';
  8. Halaman akan menampilkan bukti Lapor Diri.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas