Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Kota Sukabumi SMP Zonasi Dibuka hingga 5 Juli, Catat Dokumennya

Pendaftaran PPDB Kota Sukabumi jenjang SMP jalur Zonasi dibuka pada 2 - 5 Juli 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran PPDB Kota Sukabumi SMP Zonasi Dibuka hingga 5 Juli, Catat Dokumennya
https://kotasukabumi.siap-ppdb.com/#/020001/aturan
Laman kotasukabumi.siap-ppdb.com untuk mendaftar PPDB Kota Sukabumi tahun ajaran 2024/2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Sukabumi jenjang SMP jalur Zonasi dibuka pada 2 - 5 Juli 2024.

Pendaftran jalur zonasi dilakukan secara online di laman kotasukabumi.siap-ppdb.com mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 15:00 WIB setiap hari nya.

Nantinya, hasil seleksi dan verifikasi akan diumumkan pada 8 Juli 2024 mendatang.

Berikut adalah persyaratan khusus pendaftaran jalur zonasi.

Dokumen di bawah ini nantinya harus diunggah atau diupload melalui laman kotasukabumi.siap-ppdb.com.

1) Fotocopy Ijazah SD yang sudah dilegalisir;

2) Akte Kelahiran Asli;

Berita Rekomendasi

3) Kartu Tanda Penduduk orang tua Peserta Didik Asli;

4) Surat Keterangan Kelulusan sementara/ surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah Asli;

5) Kartu Keluarga (KK) Asli, dengan ketentuan usia Kartu Keluarga minimal 1 tahun perpindahan;

a) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
b) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 1, antara lain:

Baca juga: PPDB SMK Surabaya 2024 Dibuka 3-4 Juli, Peserta Wajib Cek Syarat dan Jadwal Seleksi

i. penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
ii. pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
iii. KK hilang atau rusak.

6) Dalam hal tersebut perubahan data KK, maka harus disertakan sebagi berikut :

a) KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
b) surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.

7) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

8) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas