Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB SMK Surabaya 2024 Dibuka 3-4 Juli, Peserta Wajib Cek Syarat dan Jadwal Seleksi

PPDB SMK Surabaya 2024 dibuka 3-4 Juli 2024 di ppdbjatim.net. Peserta wajib mengecek syarat dan jadwal seleksinya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PPDB SMK Surabaya 2024 Dibuka 3-4 Juli, Peserta Wajib Cek Syarat dan Jadwal Seleksi
Tampilan laman pendaftaran PPDB Jatim 2024
Pendaftaran PPDB SMK Surabaya 2024 dibuka hari ini, 3 Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya tahun 2024 untuk jenjang SMK jalur prestasi nilai akademik dibuka pada 3-4 Juli 2024.

Pendaftaran PPDB SMK Surabaya 2024 dilaksanakan di laman ppdbjatim.net.

Peserta harus melengkapi syarat pendaftaran dan mengunggahnya melalui akun di ppdbjatim.net.

Selengkapnya, simak syarat dan jadwal pendaftaran di bawah ini.

Ketentuan Pendaftaran:

  1. Sistem penilaian Jalur Prestasi Nilai Akademik merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  2. Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK diperuntukkan bagi peserta dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi
  3. Kuota Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah.
  4. Peserta dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi
  5. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:

    - Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran
    - Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    - Bahasa Indonesia
    - Matematika
    - Ilmu Pengetahuan Alam
    - Ilmu Pengetahuan Sosial
    - Bahasa Inggris.
  6. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal)
  7. Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 (empat) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 3
  8. Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 (enam) semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1-5
  9. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;
  10. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir
  11. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70
  12. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal
  13. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri seJawa Timur
  14. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud di atas menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK)
  15. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
  16. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen, Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 persen, dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 persen, yang akan digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK
  17. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK di ppdb.jatimprov.go.id

Prioritas Seleksi:

  1. Jumlah nilai akhir
  2. Jika nilai akhir sama, maka diperingkat berdasarkan indeks sekolah asal
  3. Jika jumlah nilai akhir dan indeks sekolah asal masih sama, maka diperingkat berdasarkan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran:
    a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
    b. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    c. Bahasa Indonesia
    d. Matematika
    e. Ilmu Pengetahuan Alam
    f. Ilmu Pengetahuan Sosial
    g. Bahasa Inggris
  4. Jika jumlah nilai akhir, indeks sekolah asal, dan urutan perolehan rerata nilai rapor mata pelajaran masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Jadwal PPDB SMK Surabaya 2024 - Jalur Prestasi Nilai Akademik:

  1. Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024 (pukul 00.01 - 21.00 WIB)
  2. Penutupan: 4 Juli 2024 (pukul 21.00 WIB)
  3. Pengumuman: 5 Juli 2024 (pukul 08.00 WIB)
  4. Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024 (08.00 - 23.59 WIB)
  5. Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024 (pukul 09.00 - 16.00 WIB) di SMK Negeri yang dituju.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB Jatim 2024

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas