Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alur Pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 Jenjang SMP, Segera Daftar di ppdb.karanganyarkab.go.id

Berikut syarat hingga alur pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP, segera daftar secara online di laman ppdb.karanganyarkab.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Alur Pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 Jenjang SMP, Segera Daftar di ppdb.karanganyarkab.go.id
ppdb.karanganyarkab.go.id.
PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP - Berikut syarat hingga alur pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP. Adapun Peserta Didik dapat melakukan pindah jalur lain maksimal 2 (dua) kali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 untuk jenjang SMP.

Adapun pendaftaran PPDB Kabupaten Karanganyar 2024 untuk jenjang SMP dibuka pada tanggal 4, 5, 8, dan 9 Juli 2024.

Proses pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP dilakukan secara online melalui https://ppdb.karanganyarkab.go.id.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus membuat akun terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang tertera pada Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, mengunggah dokumen sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Nantinya, hasil seleksi PPDB Kabupaten Karanganyar 2024 jenjang SMP dijadwal kan pada 11 Juli 2024.

Selengkapnya, inilah syarat hingga alur pendaftaran PPDB Karanganyar 2024 jenjang SMP.

Baca juga: Cara Daftar PPDB Tegal Jenjang SMP, Dibuka hingga 5 Juli 2024

Syarat Pendaftaran

  1. Memiliki Ijazah SD/sederajat atau Surat Tanda Lulus (STL).
  2. Khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki Ijazah.
  3. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  4. Melampirkan fotokopi kartu keluarga dengan menunjukkan aslinya yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB, bila terjadi pecah kartu keluarga maka melampirkan fotokopi kartu keluarga yang lama atau surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
  5. Bagi calon Peserta Didik baru yang berasal dari pondok pesantren, maka alamat rumah yang digunakan berdasarkan alamat pondok pesantren dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan/ketua pondok pesantren.
  6. Melampirkan fotokopi bukti prestasi bidang akademik maupun non akademik dan diverifikasi oleh Dinas dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi rapor kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam), bagi pendaftar melalui jalur prestasi.
  7. Melampirkan fotokopi surat keputusan pindah tugas atau surat penugasan orang tua/wali paling lama 6 (enam) bulan bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
  8. Melampirkan fotokopi kartu Program Keluarga Harapan/surat keterangan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar/fotokopi Kartu Keluarga Sejahtera dan/atau Kartu Indonesia Pintar bagi pendaftar jalur Afirmasi.
  9. Persyaratan usia dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwenang dengan menunjukkan aslinya.
  10. Dalam hal persyaratan usia dan pembuktiannya tidak sesuai ketentuan, maka Satuan Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan diterima atau tidaknya Peserta Didik setelah berkoordinasi dengan Dinas.

Baca juga: Besok, Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2, Cek Cara Daftar Ulang Online dan Offline

Alur Pendaftaran

  1. Setiap calon Peserta Didik baru hanya dapat melakukan pendaftaran maksimal 1 (satu) jalur, namun Peserta Didik dapat melakukan pindah jalur lain maksimal 2 (dua) kali.
  2. Calon Peserta Didik mendaftarkan diri melalui situs https://ppdb.karanganyarkab.go.id sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih dengan menggunakan NIK.
  3. Calon Peserta Didik baru yang mendaftar secara daring bisa melalui perangkat elektronik pribadi yang dimiliki (notebook/laptop/komputer/handphone), dengan mengunggah persyaratan yang sudah difoto atau dipindai (scan).
  4. Calon Peserta Didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran untuk disimpan dan digunakan untuk daftar ulang apabila diterima.
  5. Apabila calon Peserta Didik baru mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran dapat minta pendampingan dari operator Sekolah.
  6. Operator melakukan verifikasi berkas pada aplikasi berdasarkan berkas yang diunggah oleh calon Peserta Didik baru.
  7. Berkas asli akan diverifikasi oleh sekolah saat daftar ulang, apabila terjadi pemalsuan berkas maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Calon Peserta Didik baru melihat jurnal secara daring.

Jadwal Seleksi PPDB Karanganyar 2024

  • Pendaftaran dan Seleksi: 4 - 9 Juli 2024
  • Analisis dan Masa Tenang: 10 Juli 2024
  • Penetapan Hasil Seleksi: 11 Juli 2024
  • Daftar Ulang: 15-16 Juli 2024
BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas