Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Tegal Jenjang SMP, Dibuka hingga 5 Juli 2024

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Kabupaten Tegal jenjang SMP dibuka pada 28 Juni - 5 Juli 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Daftar PPDB Tegal Jenjang SMP, Dibuka hingga 5 Juli 2024
https://ppdb.tegalkab.go.id/news/pendaftaran-calon-peserta-didik-sudah-dibuka
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Kabupaten Tegal jenjang SMP dibuka pada 28 Juni - 5 Juli 2024. Pendaftaran tersebut dapat dilaksanakan melalui ppdb.tegalkab.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Kabupaten Tegal jenjang SMP dibuka pada 28 Juni - 5 Juli 2024.

Pendaftaran tersebut dapat dilaksanakan melalui ppdb.tegalkab.go.id.

Pendaftaran akan dilakukan selama 24 jam melalui website tersebut.

Apabila Calon Peserta Didik ditolak, Ia tetap bisa mendaftar lagi sampai 5 Juli 2024.

Berikut adalah ketentuan pendaftaran PPDB Kabupaten Tegal jenjang SMP:

  • Calon Peserta Didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah dalam 1 (satu) jalur seleksi pendaftaran, jika Calon Peserta didik berada di luar daya tampung pada satuan pendidikan, calon peserta didik masih memiliki kesempatan memilih sekolah dan jalur seleksi pendaftaran selama waktu pendaftaran yang telah ditentukan;
  • Calon Peserta Didik dapat memantau proses seleksi di akun masing-masing atau di halaman depan menu jurnal;
  • Pendaftar dapat memilih untuk pindah jalur pendaftaran dan pilihan sekolah dengan mendaftarkan kembali pada laman ppdb.tegalkab.go.id selama pada rentang jadwal yang ditentukan;
  • Calon Peserta Didik yang tidak masuk pada jurnal dapat memilih sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

Baca juga: Besok, Pengumuman PPDB Jabar Tahap 2, Cek Cara Daftar Ulang Online dan Offline

Jadwal PPDB Kabupaten Tegal Jenjang SMP Tahun 2024

  • 28 Juni - 5 Juli 2024: Pendaftaran seleksi CPDB dan perubahan pilihan
  • 6-8 Juli 2024: Validasi berkas factual
  • 8-10 Juli 2024: Evaluasi Pengaduan, Analisis dan Penyusunan Peringkat
  • 11 Juli 2024: Pengumuman
  • 12-13 Juli 2024: Daftar Ulang
  • 22 Juli 2024: Awal Tahun Ajaran Baru

Daftar Ulang

a. Bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan lolos seleksi, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang di Sekolah yang diterima dengan membawa berkas sebagai berikut.

1) Berkas Daftar Ulang Jalur Zonasi

  • Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
  • Fotokopi Akta Kelahiran ;.
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB;
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  • Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik
BERITA TERKAIT

2) Berkas Daftar Ulang Jalur Afirmasi/Keluarga Kurang Mampu

  • Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga yang terbit paling singkat sejak tanggal pendaftaran PPDB;
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  • Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip calon peserta didik pada saat daftar ulang.

3) Berkas Daftar Ulang Jalur Perpindahan Ortu/Wali

  • Fotokopi Ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan pindah tugas orang tua/wali peserta didik khusus bagi perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik yang mengalami pindah tugas dinas atau tugas negara atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  • Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip Calon Peserta Didik pada saat daftar ulang

4) Berkas Daftar Ulang Jalur Prestasi

  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir sekolah/Surat Keterangan lulus dari Sekolah;
  • Fotokopi akta kelahiran / surat keterangan lahir.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotocopi Piagam/Sertifikat penghargaan prestasi akademik/non akademik dilampiri surat keterangan dari sekolah asal;
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar.
  • Seluruh berkas dibuat 2 (dua) rangkap diserahkan ke sekolah pada saat daftar ulang dan arsip calon peserta didik pada saat daftar ulang.

b. Calon peserta didik diterima yang tidak melakukan daftar ulang sesuai batas waktu yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas