Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Dibuka Kembali Mulai 29 Juli 2024, Simak Syaratnya

Berikut cara daftar KIP kuliah 2024 bagi mahasiswa yang diterima di PTN dan PTS, sistem akan dibuka kembali mulai 29 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Daftar KIP Kuliah 2024, Dibuka Kembali Mulai 29 Juli 2024, Simak Syaratnya
kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Laman resmi KIP Kuliah - Berikut cara daftar KIP kuliah 2024 bagi mahasiswa yang diterima di PTN dan PTS, sistem akan dibuka kembali mulai 29 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar KIP kuliah 2024 untuk mahasiswa yang diterima di PTN dan PTS.

Diketahui sistem pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah 2024 sempat mengalami gangguan akibat peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh ransomware.

Maka dari itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumunkan akan membuka kembali pendaftaran KIP kuliah 2024 mulai 29 Juli 2024 sampai 31 Oktober 2024.

Diketahui sebanyak 853.393 mahahasiwa yang telah mendaftar sebelum gangguan dapat melakukan klaim ulang akun KIP Kuliah 2024 dengan mendaftar kembali.

"Klaim ulang (reclaim) akun KIP Kuliah masing-masing mulai tanggal 29 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024. Pendaftar akan diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah menggunakan NIK, NISN serta melakukan pengunggahan kembali dokumen pendukung," tulis pengumuman dalam laman Kemendikbud, dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/7/2024).

Pendaftar sebelumnya dapat melakukan klaim ulang di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Caranya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Berita Rekomendasi

Serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

Sementara itu pendaftaran KIP kuliah 2024 juga akan dibuka kembali bagi calon mahasiswa yang belum sempat mendaftar sebelumnya.

Simak syarat dan cara daftar KIP Kuliah 2024, mengutip laman resminya sebagai berikut:

Syarat Daftar KIP Kuliah 2024

Syarat Penerima:

Baca juga: Beasiswa Girls Fund 2024 bagi Lulusan SMA Sederajat Penerima KIP, Kuliah S1 Gratis

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Syarat Ekonomi:

Penerima KIP Kuliah 2024 adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dibuktikan dengan:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
  • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Baca juga: Sistem KIP-Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Menko PMK Minta Mahasiswa Bersabar

Cara Daftar KIP Kuliah 2024

Adapun berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Pendaftar melakukan pendaftaran akun secara melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  2. Pada saat pendaftaran, pendaftar memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
  3. Selanjutnya, sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan pendaftar;
  4. Pendaftar masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);
  5. Lalu, pendaftar menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas