Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dan Catatannya
Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pengelolaan Kinerja setelah Perencanaan Kinerja yang telah disusun oleh Guru.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Kinerja merupakan tahap kedua dalam Pengelolaan Kinerja setelah Perencanaan Kinerja yang telah disusun oleh Guru mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah.
Dalam Pelaksanaan Kinerja, Guru diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan Pelaksanaan Praktik Kinerja melalui Pemantauan dan Pembinaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, serta mengumpulkan bukti dukung berupa 'Pengembangan Kompetensi' dan 'Tugas Tambahan'.
Setelah perencanaan kinerja yang diajukan oleh Guru mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah, Guru dapat memulai pelaksanaan kinerja.
Berikut cara mengisi pelaksanaan kinerja pada platform Merdeka Mengajar:
1. Klik ‘Pengelolaan Kinerja’ pada menu Beranda di platform Merdeka Mengajar
2. Bagi Anda yang mengakses pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM pada perangkat Android, Anda akan menerima notifikasi berupa rekomendasi untuk mengakses pengelolaan kinerja melalui laptop.
Silakan akses pengelolaan kinerja melalui desktop atau laptop untuk mendapatkan pengalaman terbaik.
Klik 'Tetap di sini' jika Anda masih ingin mengakses pengelolaan kinerja melalui aplikasi.
3. Pada halaman Pengelolaan Kinerja, Anda dapat klik menu Guru Pilih Sebagai Pegawai , lalu Klik ‘Cek Praktik Kinerja untuk memulai Pelaksanaan Kinerja
4. Selanjutnya, Anda dapat memulai untuk mengisi Pelaksanaan Kinerja secara berurutan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Anda tidak bisa ke langkah selanjutnya apabila belum melakukan penyelesaian dikegiatan sebelumnya
Baca juga: Apa Saja Upaya yang Akan Anda Lakukan untuk Mempelajari Target Perilaku? Jawaban PMM
Catatan:
- Bagi Anda seorang Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif dan sudah ada Plt. Kepala Sekolah yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan Anda, maka idealnya Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem.
Sehingga, Anda dapat melanjutkan ke tahap Pelaksanaan Kinerja.
- Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif dan belum ada Plt. Kepala Sekolah yang ditunjuk untuk Satuan Pendidikan Anda, maka Anda akan mendapatkan notifikasi Data atasan Anda tidak ditemukan.
- Maka, silakan untuk dapat menghubungi Operator Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat unutk menyesuaikan data di Dapodik. Anda dapat memulai Pelaksanaan Kinerja setelah data atasan Anda sudah tersedia.
(Tribunnews.com, Widya)