Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Ulang SIMAK UI 2024: Pra Registrasi, Pembayaran UKT dan Registrasi Administrasi

Simak cara daftar ulang SIMAK UI 2024, mulai dari tahap pra registrasi, penetapan UKT, pembayaran UKT hingga registrasi administrasi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Cara Daftar Ulang SIMAK UI 2024: Pra Registrasi, Pembayaran UKT dan Registrasi Administrasi
Instagram @univ_indonesia
Berikut ini cara daftar ulang atau registrasi ulang SIMAK UI 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi ulang bagi calon mahasiswa yang lolos Seleksi Masuk Universitas Indonesia (SIMAK UI) tahun 2024.

Pengumuman hasil seleksi SIMAK UI dilakukan pada 26 Juli 2024 di https://penerimaan.ui.ac.id/.

Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lolos SIMAK UI 2024, maka berhak melakukan daftar ulang pada 26 - 30 Juli 2024.

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.

Tahap 1: Pra Registrasi

  1. Calon mahasiswa baru yang telah memperoleh NPM (Nomor Pokok Mahasiswa) dapat melakukan Pra-Registrasi pada tanggal 26 Juli 2024 hingga 30 Juli 2024
  2. Pra-registrasi dilakukan melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id
  3. Login dengan memasukkan NPM dan pilihan program studi. Jika tidak dapat login, gunakan mode private/incognito di browser
  4. Ikuti petunjuk yang disampaikan, isi semua formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang sesuai
  5. Calon mahasiswa baru yang tidak melengkapi isian dan dokumen pada laman pra-registrasi.ui.ac.id dinyatakan tidak meyelesaikan tahap pra-registrasi tidak diperkenankan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dokumen Pra Registrasi

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. Ijazah, atau Surat Keterangan Lulus ditandatangan Kepala Sekolah atau Dekan, atau Surat Verifikasi dari Universitas Indonesia;
  3. Bila berasal dari lembaga pendidikan luar negeri, siapkan juga Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  4. Kartu BPJS Kesehatan, jika sudah memiliki;
  5. Kartu anggota asuransi kesehatan lain yang masih berlaku, jika ada.
  6. Mendownload Surat Pernyataan (yang di-generate oleh sistem) untuk ditandatangani di atas Materai

*) Semua dokumen di atas harus dipindai (scan) dalam bentuk pdf

Ketentuan Mengisi Formulir Pra Registrasi

  1. Pastikan nama yang tertera adalah nama yang Anda gunakan pada saat mendaftar. Nama tersebut harus sama dengan nama yang tertera pada ijazah yang Anda gunakan pada saat mendaftar
  2. Isi alamat lengkap rumah yang sesuai dengan KTP/KK: Nama Jalan, Nomor Rumah, RT, dan RW. Ketik kata kunci untuk menemukan Nama Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kota/Kabupaten dan Provinsi sudah tersedia
  3. Isi alamat email yang biasa Anda gunakan. Pastikan alamat email yang dimasukkan adalah alamat email yang aktif. Segala informasi yang berkaitan dengan registrasi akan dikirimkan ke alamat email ini
  4. Masukkan nomor telepon aktif
  5. Masukkan nama tempat lahir (Nama Kabupaten atau nama Kota) sesuai dengan akte kelahiran atau kartu keluarga
  6. Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan yang tertera di KTP atau Kartu Keluarga
  7. Unggah (Upload) file Scan KTP atau Kartu Keluarga
  8. Silakan download dan cetak Surat Pernyataan sebagai Mahasiswa UI, kemudian tandatangani di atas materai Rp 6.000
  9. Unggah (Upload) file Scan Surat Pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai
  10. Masukkan nomor ijazah, atau jika belum ada, Surat Keterangan Lulus
  11. Unggah (upload) file ijazah / Surat Keterangan Lulus
  12. Ketik kata kunci untuk menemukan sekolah/perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut
  13. Jika sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan, isikan nomor kartu dan unggah file kartu BPJS
  14. Jika memiliki kartu asuransi kesehatan komersial, isikan nomor kartu dan unggah file kartu
  15. Jangan lupa untuk menekan tombol Simpan
  16. Klik "Cetak Bukti Pra-Registrasi" untuk mencetak Ringkasan.

Tahap 2: Evaluasi dan Penetapan UKT

Tahap ini dilakukan pada 27 Juli - 31 Juli 2024, dengan besaran UKT yang ditentukan oleh UI berdasarkan data dan hasil evaluasi kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.

Tahap Evaluasi dan Penetapan UKT dapat dilakukan setelah menyelesaikan tahap Pra-Registrasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Melakukan pengisian data dan unggah berkas yang sesuai pada halaman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id.
  2. Pengisian data diatas WAJIB dilakukan secara online pada periode waktu yang ditentukan (jadwal detail akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman Sistem Informasi UKT ukt.ui.ac.id.)
  3. Bagi calon mahasiswa pendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur mandiri, tetap WAJIB melakukan tahap Evaluasi dan Penetapan UKT sebagai bagian dari seleksi KIP-Kuliah UI.

Tahap 3: Pembayaran Biaya Pendidikan

Berita Rekomendasi

Pembayaran Biaya Pendidikan baru dapat dilakukan setelah menerima hasil verifikasi data Pra-Registrasi yang dikirimkan melalui email sesuai data Pra-Registrasi.

  1. Pastikan Anda sudah mengetahui Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) Anda
  2. Pembayaran Biaya Pendidikan dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan UI yakni BNI, Mandiri, BRI, BTN, Permata Bank, CIMB Niaga, KB Bukopin, dan BSI
  3. Periksa kesesuaian Nama Mahasiswa dan jumlah
  4. biaya pendidikan yang muncul pada layar ATM atau minta Teller Bank memeriksa
  5. Biaya Pendidikan yang telah dibayarkan oleh calon mahasiswa baru yang mengundurkan diri tidak dapat dikembalikan dengan alasan apa pun
  6. Biaya pendidikan yang telah dibayarkan untuk dan atas nama mahasiswa tidak dapat dialihkan untuk pembayaran BP mahasiswa lain dan/atau jenjang/program pendidikan/jalur masuk lain.

Tahap 4: Registrasi Administrasi

  1. Calon mahasiswa baru yang sudah menyelesaikan Pra-Registrasi dan melakukan Pembayaran Biaya Pendidikan akan diregistrasikan secara otomatis sebagai mahasiswa baru. Username dan password akun SSO Ul untuk Registrasi Akademik akan dikirimkan melalui email sesuai data Pra-Registrasi
  2. Calon mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak menyelesaikan Pra-Registrasi dan melakukan Pembayaran Biaya Pendidikan
  3. Bagi calon mahasiswa baru yang telah mengikuti perkuliahan dan mendapatkan mikro-kredensial melalui program Pre-University (Pre-U), informasi periode pongakuan mikro-kredensial menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) akan diinformasikan lebih lanjut melalui halaman cil.ui.ac.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas