Cara Cek dan Mencairkan Dana PIP, Akses di Laman pip.kemdikbud.go.id
Simak inilah cara cek penerima dan cara mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024, akses di laman pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima dan cara mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) akan memulai pencairan tahap 2 pada Agustus 2024.
Adapun pencairan ini akan berlangsung hingga September untuk para penerima yang sudah terdaftar.
Peserta dapat mengecek daftar penerima PIP 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Diketahui, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Nantinya, dana bantuan PIP akan disalurkan untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah baru saja menaikkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
Dana bantuan PIP yang diberikan pemerintah yakni sebesar Rp 1 juta per tahun.
Baca juga: Pengajar Diklat PIP Diharapkan Jadi Agen Utama Pembumian Nilai-nilai Pancasila
Cara Cek Penerima PIP
- Kunjungi laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Cara Mencairkan Dana PIP
Setelah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana bantuan PIP.
Adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh siswa atau orang tua pada saat proses pencairan PIP, sebagai berikut:
- Pastikan nama Anda sudah tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id;
- Perhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan;
- Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan);
- Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan;
- Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Baca juga: 6 Bansos Cair pada Bulan Agustus 2024: KIP Kuliah, PKH Tahap 3, Sembako Rp 400 Ribu
Besaran Bantuan PIP 2024
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kategori Penerima PIP
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sebagai informasi, informasi terkait pencairan PIP dapat berubah sewaktu-waktu.
Oleh karena itu, penerima disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kemdikbud atau sekolah terkait perkembangan terbaru mengenai PIP.
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)