Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima Bantuan PIP September 2024, Lengkap dengan Cara Mencairkan Dana

Inilah syarat penerima bantuan PIP yang cair bulan September 2024, lengkap dengan link cek penerima, berkas pencairan dan besaran yang diterima.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Syarat Penerima Bantuan PIP September 2024, Lengkap dengan Cara Mencairkan Dana
Freepik
Ilustrasi beasiswa PIP September 2024 - Inilah syarat penerima bantuan PIP yang cair bulan September 2024, lengkap dengan link cek penerima, berkas pencairan dan besaran yang diterima. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat penerima bantuan PIP yang cair bulan September 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah mengumumkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode September 2024.

Bantuan PIP September 2024 berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Peserta yang terdaftar sebagai penerima PIP September 2024, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana bantuan.

Lantas, apa saja syarat penerima bantuan PIP yang cair bulan September 2024?

Berikut syarat penerima beasiswa PIP tahun 2024, mengutip laman resminya.

Syarat Penerima Bantuan PIP September 2024

Adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh siswa atau orang tua pada saat proses pencairan PIP, sebagai berikut:

  1. Pastikan nama Anda sudah tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id;
  2. Perhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan;
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan);
  4. Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan;
  5. Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.
Berita Rekomendasi

Penerima PIP September 2024 diberikan kepada siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat.

Adapun penerima PIP September 2024 dapat dilihat melalui link berikut:

Link Cek Penerima PIP September 2024: KLIK

Cara Cek Penerima PIP September 2024

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/;
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa;
  3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas;
  4. Klik 'Cek Penerima PIP';
  5. Tampilan halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.

Baca juga: Link Cek Penerima Bantuan PIP yang Cair Bulan September 2024, Ini Kategori Penerimanya

Cara cek penerima PIP 2024
Cara cek penerima PIP 2024 (pip.kemdikbud.go.id)

Berkas Pencairan Dana PIP September 2024 di Bank Penyalur

  • Surat Keterangan Penerima PIP dari Sekolah
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP Orang Tua
  • Buku Tabungan (Rekening SimPel)

Besaran Bantuan PIP 2024

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kategori Penerima Bantuan PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca juga: Cara Cek dan Mencairkan Dana PIP, Akses di Laman pip.kemdikbud.go.id

(Tribunnews.com/M Alvian F/Latifah)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas