Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, Dibuka Mulai 18 September 2024
Berikut jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024, dibuka mulai 18 September 2024.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI Jakarta) merilis jadwal terbaru pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 tahun 2024.
Program KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dapat diikuti oleh siswa jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM di DKI Jakarta yang kurang mampu.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 bakal dibuka mulai 18 September 2024.
Meski begitu, pembukaan masa pendaftaran prgram KJP tahap 2 berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Di sisi lain, periode pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 dan verifikasi sekolah dijadwalkan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Mengutip akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta, berikut ini jadwal terbaru pendaftaran KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM:
1. Jenjang SD/MI
- Pendaftaran: 18 sampai 23 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 19 sampai 24 September 2024
2. Jenjang SMP/MTs
- Pendaftaran: 25 sampai 30 September 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 26 September s.d. 1 Oktober 2024
3. Jenjang SMA, SMK, MA, dan PKBM
Baca juga: Beasiswa Bakti BCA bagi Mahasiswa S1, Beri Bantuan Biaya Kuliah dan Uang Saku per Bulan
- Pendaftaran: 2-7 Oktober 2024
- Verifikasi dan persetujuan kepala sekolah: 3 sampai 8 Oktober 2024
Selanjutnya, tahap verifikasi oleh Dinas Pendidikan akan dilakukan pada 9-15 Oktober 2024.
Adapun penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) pada 16-31 Oktober 2024.
Syarat Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024
Adapun berikut ini persyaratan pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024:
Syarat Umum:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Selama menjadi penerima KJP Plus, siswa harus memenuhi kriteria:
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba;
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai;
- Menggunakan angkutan umum;
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah;
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah;
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah;
- Daya pemanfaatan internet rendah;
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Syarat Dokumen:
- Formulir kelengkapan data
- Surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial, biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2024
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)