Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftaran beasiswa ADik Disabilitas 2024 dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya, dibuka sampai dengan 27 September 2024.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Instagram @puslapdik_dikbud
Pembukaan beasiswa ADik Disabilitas 2024 - Pendaftaran beasiswa ADik Disabilitas 2024 dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya, dibuka sampai dengan 27 September 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran beasiswa ADik Disabilitas 2024 dibuka, berikut syarat dan cara daftarnya.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek RI mengumumkan pembukaan pendaftaran beasiswa ADik Disabilitas 2024.

Beasiswa ADik Disabilitas 2024 diberikan kepada mahasiswa baru penyandang disabilitas penerima yang sedang kuliah di perguruan tinggi.

Diketahui pendaftaran beasiswa ADik Disabilitas 2024 dibuka sampai dengan 27 September 2024.

Lantas apa saja syarat menjadi penerima beasiswa ADik Disabilitas 2024?

Simak syarat menjadi penerima beasiswa ADik Disabilitas 2024, mengutip pada pedoman resminya berikut ini.

Syarat Penerima Beasiswa ADik Disabilitas 2024

1. Mahasiswa yang dapat mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;

Berita Rekomendasi

2. Ragam penyandang disabilitas bagi mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan bagi:

  • Penyandang disabilitas fisik;
  • Penyandang disabilitas intelektual;
  • Penyandang disabilitas mental; dan/atau
  • Penyandang disabilitas sensorik.

3. Ragam penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud di atas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian status penyandang disabilitas, contohnya antara lain:

  • Dokter THT bagi gangguan pendengaran;
  • Dokter mata/optician bagi gangguan penglihatan;
  • Psikiater/psikolog bagi gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi oleh; dan/atau
  • Ahli ortopedi/ahli pendidikan khusus bagi gangguan gerak.

5. Calon penerima yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Beasiswa Perintis 2025 bagi Siswa SMA Sederajat Kelas 12 dan Gap Year, Beri Bantuan Biaya Kuliah

a. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi pada program studi yang terakreditasi (SNBP, SNBT/ UTBK) atau lulus seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi yang diadakan oleh panitia seleksi pada program studi yang terakreditasi;

b. Terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id dengan kelengkapan data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nomor Induk Mahasiswa (NIM);

c. Telah terdata sebagai mahasiswa aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendikbudristek;

d. Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cara Beasiswa ADik Disabilitas 2024

1. Calon penerima Beasiswa ADik Disabilitas diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik melalui laman adik.kemdikbud.go.id;

2. Waktu dan tata cara usulan/pendaftaran serta panduan teknis pengusulan calon penerima Beasiswa ADik Disabilitas diumumkan dan dapat diunduh pada laman adik.kemdikbud.go.id.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas