Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Langkah Cara Cek dan Cairkan Dana PIP September 2024, Bantuan Tunai untuk Siswa Penerima

Berikut lima langkah cara mengecek dan mencairkan dana PIP September 2024, diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima bantuan.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Langkah Cara Cek dan Cairkan Dana PIP September 2024, Bantuan Tunai untuk Siswa Penerima
Kolase Tribunnews
Cara cek penerima PIP 2024 lewat HP - Berikut 5 langkah cara mengecek dan mencairkan dana PIP September 2024, diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima bantuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima langkah cara mengecek dan mencairkan dana PIP September 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk periode September 2024.

Bantuan dana PIP September 2024 diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria. 

Penting untuk diingat bahwa pencairan dana PIP September 2024 dilakukan secara bertahap, dengan jadwal yang mungkin berbeda-beda untuk setiap sekolah.

Siswa dapat mengecek daftar penerima dana PIP September 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Jika nama siswa terdaftar dalam penerima bantuan PIP September 2024, maka dapat melakukan proses pencairan melalui bank penyalur.

Adapun cara cek dan cairkan dana PIP September 2024 dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

Cara Cek Penerima PIP September 2024

  1. Buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  4. Klik 'Cek Penerima PIP'.
  5. Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
Cara Cek Penerima PIP di Laman pip.kemdikbud.go.id
Cara Cek Penerima PIP di Laman pip.kemdikbud.go.id (pip.kemdikbud.go.id)

Cara Mencairkan Dana PIP September 2024

BERITA REKOMENDASI

Setelah terdaftar sebagai penerima PIP, siswa atau orang tua dapat mencairkan dana bantuan PIP.

Adapun beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh siswa atau orang tua pada saat proses pencairan PIP, sebagai berikut:

  1. Pastikan nama Anda sudah tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id;
  2. Perhatikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan;
  3. Siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan);
  4. Kunjungi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan;
  5. Ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.

Besaran Bantuan PIP 2024

  1. SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kriteria Penerima PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Sebagai informasi, informasi terkait pencairan PIP dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Bantuan PIP Cair September 2024, Berikut Link Cek dan Kategori Penerimanya


Oleh karena itu, penerima disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Kemdikbud atau sekolah terkait perkembangan terbaru mengenai PIP.

(Tribunnews.com/M Alvian F/Latifah/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas