Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Disorot, Prosedur dan Kriterianya Tidak Sembarangan

Pemberian gelar kehormatan atau honoris causa (HC) tidak boleh sembarangan karena ada kriteria tertentu yang harus dipatuhi.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Disorot, Prosedur dan Kriterianya Tidak Sembarangan
instagram @raffinagita1717
Unggahan foto Raffi Ahmad saat menerima Gelar Doktor Kehormatan Doktor atau Honoris Causa dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. 

 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Airlangga (Unair) Agie Nugroho Soegiono mengungkapkan, pemberian gelar kehormatan atau honoris causa (HC) tidak boleh sembarangan.

Hal ini merespons pemberian gelar doktor kehormatan pada artis Raffi Ahmad.  Ia menjelaskan, pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang dan ketat. 

Pemberian gelar itu terdapat dalam Permendikbud No. 65 Tahun 2016. Salah satu peraturannya, program studi yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul.

“Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus terpenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar HC hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan,” jelas dosen FISIP Unair dikutip Rabu (9/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Agie menjelaskan bahwa pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas.

 Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima. 

uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sambungnya, kontribusi yang sudah terbukti, serta dampak bagi masyarakat.

“Proses ini mencakup penilaian yang sangat teliti. Perlu melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa penerima gelar HC benar-benar layak dan memiliki reputasi yang baik."

Baca juga: Pro Kontra Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Kehormatan, UIPM Beri Penjelasan

"Ini menunjukkan gelar HC tidak hanya diberikan berdasarkan gelar akademik. Tetapi juga pada kontribusi nyata dalam pengembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan,” tegas Agie.


Sebaiknya institusi pendidikan harus lebih berhati-hati dalam memberikan gelar doktor kehormatan.  Pemberian gelar HC, sambungnya, haruslah memperhatikan dampak bagi masyarakat. 

Baca juga: Hasil Investigasi Kemendikbud: Kampus UIPM yang Beri Gelar Doctor Honoris ke Raffi Ahmad Tak Berizin

“Kampus perlu memastikan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang diusulkan untuk menerima gelar HC tidak hanya diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan."

"Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan integritas institusi pendidikan,” kata Agie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas