Mendikti Saintek: Lulusan LPDP di Luar Negeri Tak Harus Pulang ke Indonesia, Tidak Ada Sanksi
Pemerintah, menurut Satryo, tidak bisa memaksa para mahasiswa lulusan perguruan tinggi luar negeri yang dibiayai dari dana LPDP untuk pulang ke Tanah
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menegaskan tidak ada kewajiban bagi lulusan luar negeri yang menggunakan biaya Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pulang ke dalam negeri.
Dirinya mempersilakan lulusan pengguna dana LPDP untuk berkarya di luar negeri, dibandingkan pulang ke dalam negeri.
"Kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri. Atau ada penelitian yang di laboratorium yang bagus di luar negeri," ujar Satryo di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
"Kemudian dia suatu hari menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi. Meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih," tambahnya.
Pemerintah, menurut Satryo, tidak bisa memaksa para mahasiswa lulusan perguruan tinggi luar negeri yang dibiayai dari dana LPDP untuk pulang ke Tanah Air.
Baginya, para lulusan LPDP bisa kesulitan jika pulang ke dalam negeri, tapi tidak menemukan lapangan kerja yang tepat.
"Tidak harus, karena kita tidak bisa maksa dia pulang. Karena kita belum punya cukup tempat untuk mereka berkarya. Kasihan dia nanti, ilmunya tinggi, di sini tidak ada wadahnya. Lebih baik kamu teruskan ke sana saja. Yang penting merah putih. Suatu hari siapa tahu ada peraih nobel orang Indonesia, tapi di Amerika. Tidak apa-apa kan? Itu yang positif. Berkarya bisa dimana-mana. Untuk merah putih," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM
Dirinya menegaskan tidak akan ada sanksi bagi pengguna dana LPDP yang tak pulang ke dalam negeri.
Menurutnya, tidak ada ketentuan dari LPDP yang dilanggar oleh lulusan yang tidak kembali ke dalam negeri.
"Tidak ada sanksi. Kenapa harus pulang? Kalau kita punya tempat untuk mereka bekerja. Kalau tempatnya tidak ada, kasihan sama dia," ucapnya.
"Enggak ada. Karena kalau kita wajibkan, kita juga salah. Suruh pulang misalnya, terus di sini tidak ada kerjaan. Kan dosa kita," tambahnya.
Baca juga: Komisi X DPR Minta Pemerintah Kaji Usulan Ujian Nasional Kembali Digelar: Jangan Buat Anak Stres
Meski begitu, dirinya mengatakan Pemerintah berupaya untuk memberikan lapangan kerja dan sarana di dalam negeri bagi para lulusan luar negeri.
"Tapi ke depan akan ada, itu tadi tidak perlu menuju ke arah sana, tidak mau memberikan kesempatan atau membuka peluang-peluang yang tadinya tidak ada, mungkin untuk para lulusan LPDB ini. Jadi akhirnya bisa kembali ke Indonesia," pungkasnya.
Saat industri yang dimiliki oleh Indonesia sudah cukup kuat, para lulusan LPDP dapat membantu membangun di dalam negeri.