Materi SKB Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama CPNS 2024
Berikut materi SKB dengan CAT CPNS 2024 untuk jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini materi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem Computer Assisted test (CAT) dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 untuk jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.
Pelamar CPNS 2024 jabatan Pemeriksa Ahli Pertama yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berhak lanjut ke tahapan SKB.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB pun telah merilis materi pokok soal SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk 460 jabatan dari semua instansi pemerintah, termasuk jabatan Pemeriksa Ahli Pertama.
Baca juga: Jadwal Tes SKB CPNS 2024, Simak Kisi-Kisi Materi SKB Resmi dari Kementerian PANRB
Tes SKB dengan CAT sendiri dijadwalkan dilaksanakan mulai 9 sampai 20 Desember 2024.
Sebagai persiapan belajar, simak kisi-kisi materi SKB CPNS 2024 dengan CAT untuk jabatan Pemeriksa Ahli Pertama di bawah ini.
Materi SKB Pemeriksa Ahli Pertama CPNS 2024
Kemampuan Khusus:
- Proses Bisnis Pemerintah Pusat/KL
- Proses Bisnis Pemerintah Daerah
- Sistem Pengendalian Intern (SPI)
- Pengelolaan Keuangan Negara (UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU
Nomor 15 Tahun 2004) - Pengelolaan Keuangan Daerah (UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU
Nomor 15 Tahun 2004) - Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan (UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 12
Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2016, Pertauran BPK Nomor 3 Tahun 2007) - Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
- Advokasi Pemeriksaan
- Pelaporan Pemeriksaan
- Auditing - Pengolahan Data
Kemampuan Umum:
- Sejarah BPK
- Lembaga BPK
- ASN BPK (Fungsional Pemeriksa)
- Kode Etik dan Budaya IIP (Integritas, Independensi dan Profesionalisme)
- Bahasa Indonesia dalam Penyusunan Laporan
- Dasar Komunikasi dalam Pemeriksaan
- Matematika Dasar
- Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Umum
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)