Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 137 Kurikulum Merdeka: Esai
Simak kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 137 Kurikulum Merdeka terdapat dalam artikel berikut.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Whiesa Daniswara
Penyelesaian masalah ini adalah dengan memastikan bahwa semua pihak, baik itu pejabat atau masyarakat biasa, harus diperlakukan setara di depan hukum. Selain itu, pengawasan terhadap lembaga peradilan harus diperketat, dan upaya untuk memperbaiki sistem peradilan agar bebas dari korupsi dan intervensi politik perlu terus dilakukan. Pendidikan tentang hak-hak hukum dan etika hukum juga harus diberikan kepada masyarakat untuk menciptakan kesadaran bersama.
Pasal 33 Ayat 3: Perekonomian yang Berkeadilan
- Peristiwa yang terjadi:
Di sekitar kita, ada ketimpangan ekonomi yang cukup mencolok antara golongan kaya dan miskin. Banyak keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan, sementara segelintir orang lainnya hidup sangat mewah. Misalnya, di beberapa daerah, terdapat ketidakadilan dalam distribusi hasil alam dan pendapatan yang hanya dinikmati oleh sekelompok orang tertentu, sedangkan masyarakat lainnya tetap hidup miskin.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 33 Ayat 3 menyatakan: "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." Ketimpangan ini melanggar prinsip pemerataan kekayaan alam yang harus digunakan untuk kesejahteraan seluruh rakyat.
Solusi:
Solusi untuk masalah ini adalah dengan memperbaiki kebijakan ekonomi negara, seperti melalui program-program redistribusi kekayaan, pembagian hasil alam yang lebih adil, dan kebijakan yang mendukung usaha kecil dan menengah.
Pemerintah juga harus meningkatkan akses pendidikan dan pelatihan agar masyarakat miskin dapat memperoleh keterampilan dan peluang untuk berkembang. Pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar dan sumber daya alam harus dilakukan dengan ketat agar keuntungan yang dihasilkan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
4. Pasal 28G Ayat 1: Perlindungan dari Penyiksaan
Peristiwa yang terjadi:
Kasus penyiksaan di luar hukum, seperti kekerasan oleh aparat terhadap tersangka kriminal yang tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan peradilan yang adil, masih terjadi.
Misalnya, ada laporan tentang penyiksaan oleh aparat keamanan terhadap tahanan tanpa adanya proses hukum yang jelas.
Pasal yang dilanggar: