Lindungi dari Kekerasan, PGRI Serahkan Naskah Akademik RUU Perlindungan Guru ke Mendikdasmen
Menurut Unifah, pemberian naskah akademik ini adalah upaya PGRI melindungi guru dari kekerasan. Dirinya berharap Kemendikdasmen dapat meloloskan RUU
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Guru kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti.
Naskah tersebut diserahkan Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi pada acara HUT PGRI ke-79 di Padepokan Silat, TMII, Jakarta, Sabtu (14/12/2024).
"Harapan dari semua guru yang ada disini, guru pendidik, tenaga kependidikan, untuk saudara-saudara kami di perguruan tinggi di PGRI, berharap bahwa pemerintah mendukung usulan PGRI untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru," ujar Unifah dalam sambutannya.
"Sebagai inisiator dan kesungguhan kami, kami telah menyiapkan maskah akademiknya dan izin akan disampaikan kepada Pak Menteri," tambah Unifah.
Menurut Unifah, pemberian naskah akademik ini adalah upaya PGRI melindungi guru dari kekerasan.
Dirinya berharap Kemendikdasmen dapat meloloskan RUU Perlindungan Guru menjadi undang-undang.
"Kami sangat serius pak, mohon perkenannya. Dukung kami Pak. Bapak-bapak yang di depan ini para pemimpin. Kami dukung para guru-guru kami ingin sekolah dan lembaga pendidikan terbebas dari kekerasan baik kepada guru, siswa, maupun sekolah," tutur Unifah.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Dugaan Bullying di SMAN 70 Jakarta Selatan Lima Orang
PGRI, kata Unifah, telah melakukan kajian mengenai UU Perlindungan guru ini.
Dirinya berharap naskah akademik ini dapat dikaji oleh Kemendikdasmen dan DPR.
"Kami telah menyiapkan maskah akademik dan juga batang tubuhnya barangkali diperlukan untuk kajian," pungkasnya.