Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaram PPDB Madrasah 2025: Syarat, Ketentuan Seleksi, dan Jadwal

PPDB Madrasah 2025 segera dibuka, simak persyaratan pendaftaran, ketentuan seleksi, dan jadwalnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaram PPDB Madrasah 2025: Syarat, Ketentuan Seleksi, dan Jadwal
Endrapta Pramudiaz/Tribunnews.com
Reza (ketiga dari kanan) bersama murid-murid dari madrasah berfoto dengan latar Masjid Raya Al Jabbar, Senin (1/4/2024). PPDB Madrasah 2025 segera dibuka, simak persyaratan pendaftaran, ketentuan seleksi, dan jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah tahun 2025 bakal segera dibuka. 

PPDB Madrasah 2025 mencakup jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, proses seleksi dilaksanakan secara daring dan luring.

Khusus untuk PPDB Madrasah, ada tiga jalur yang dibuka yakni reguler, prestasi, dan afirmasi. 

Kuota jalur prestasi yakni maksimal 15 persen dari daya tampung yang diterima.

Begitu pula kuota jalur afirmasi maksimal 15 persen dari daya tampung yang diterima. 

Selengkapnya, simak persyaratan, ketentuan seleksi, dan jadwal PPDB Madrasah 2025 di bawah ini. 

Persyaratan PPDB Madrasah 2025

  • Syarat PPDB RA
    1. berusia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
    2. berusia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
  • Syarat PPDB MI
    1. berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
    2. berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
    3. berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi
      dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah;
    4. Calon peserta didik tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
  • Syarat PPDB MTs
    1. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
    3. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
    5. Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
  • Syarat PPDB MA 
    1. berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
    2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan
      pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
    3. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    4. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;
    5. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.

Ketentuan Seleksi PPDB Madrasah 2025

Berita Rekomendasi

Syarat Seleksi PPDB RA

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan usia calon peserta didik.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SNPDB Madrasah Aliyah Unggulan 2025, Dibuka 6 Januari - 15 Februari 2025

Syarat Seleksi PPDB MI

  1. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik
    baru.
  2. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
  3. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka Madrasah dapat melakukan proses seleksi kesiapan belajar.

Syarat Seleksi PPDB MTs

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

  1. Usia.
  2. Hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
  3. Prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional.
  4. Prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah.
  5. Prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
  6. Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

Syarat Seleksi PPDB MA

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 MA/MAK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

  1. usia;
  2. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.
  3. prestasi di bidang keagamaan dibuktikan dengan sertifikat tahfidz, syahadah/bukti kemampuan baca kitab turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi dan kompetisi sejenisnya di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional, atau Internasional;
  4. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan nilai rapor, perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, OSN, OSP, OSK dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
    Kementerian lainnya, BRIN, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri, atau bentuk prestasi lainnya sesuai kebutuhan pengembangan prestasi akademik yang diselenggarakan pada satuan pendidikan madrasah; dan
  5. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.
  6. Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan, wawancara atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

Jadwal PPDB Madrasah 2025

  • Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama: Januari - April
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi): Februari - Juli
  • Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: April - Juni

Informasi lebih lanjut mengenai PPDB Madrasah 2025, klik di sini.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas