Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selly Gantina Minta Tak Ada Dikotomi antara Profesi Guru

Kapoksi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah memperhatikan guru di madrasah dan sekolah reguler.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Selly Gantina Minta Tak Ada Dikotomi antara Profesi Guru
Kompas.com/Kontributor Nunukan, Sukoco
GURU MENGAJAR Kapoksi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah memperhatikan guru di madrasah dan sekolah reguler. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin RDPU dengan PGIN, PBPGSI, AGMI, PGMNI, dan PGMI di Komisi VIII DPR di Jakarta, dikutip Rabu (26/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapoksi VIII Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah memperhatikan guru di madrasah dan sekolah reguler.

"Tidak boleh ada dikotomi. Pemerintah harus memberikan proporsi yang layak antara (guru,-red) Madrasah dengan sekolah reguler," tegasnya saat memimpin RDPU dengan PGIN, PBPGSI, AGMI, PGMNI, dan PGMI di Komisi VIII DPR di Jakarta, dikutip Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Detik-detik Guru SMP Dibunuh Suami di Kuansing Riau, Pengakuan Pelaku Ungkap Ucapan Terakhir Korban

Berkaca dari pemotongan dana BOS yang terjadi di Kementerian Agama, Selly Gantina melihat kondisi saat ini tak selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani yang ingin memberikan pendidikan berkualitas bagi anak-anak Indonesia.

Salah satunya adalah memastikan bahwa madrasah atau sekolah keagamaan mendapat perhatian yang setara dalam sistem pendidikan formal.

Karena itulah, Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak pendidikan di madrasah, khususnya terkait pemotongan dana BOS di Kementerian Agama.

Di sisi lain, mantan Bupati Cirebon ini menyoroti pemotongan dan masih kurang sejahteranya guru di lingkungan Kementerian Agama tak selaras dengan 5 poin Asta Cita Prabowo, khususnya poin 4 yaitu meningkatkan pendidikan dan layanan kesehatan – Dukungan terhadap pesantren dan sekolah berbasis agama, termasuk insentif bagi guru-guru agama dan peningkatan fasilitas madrasah.

"Ini menjadi perhatian kita semua. Karena cikal bakal dari pergerakan kemerdekaan bangsa juga disumbang dari gerakan di sektor agama, sebagai contoh Sarekat Islam dan peristiwa resolusi jihad. Agar sektor keagamaan menjadi perhatian bagi kita semua terkait pendidikan di bawah Kementerian Agama," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Begitupun dengan jumlah guru madrasah yang mencapai 390 ribu orang di bawah Kemenag, Selly Gantina menyarankan perlu adanya skenario untuk meningkatkan jenjang karier guru agama.

Sebab sejauh ini ada 200 ribu lebih guru agama yang belum bersertifikasi di Madrasah.

"Artinya kami perlu merumuskan secara matang. Agar tidak gegabah karena menyangkut kesejahteraan guru dan bangsa Indonesia, terutama anak-anak kita," tegasnya.

Baca juga: Viral Video 5 Menit Bu Guru Salsa Joget Tanpa Busana, Klarifikasi Ngaku Dijebak Pacar Onlinenya

Selain itu, Selly menegaskan Fraksi PDI Perjuangan Komisi VIII DPR RI akan terus memperjuangkan agar kebijakan pendidikan di Indonesia berjalan dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk di madrasah dan sekolah berbasis agama.

Tidak hanya terkait pemotongan dana BOS di Kementerian Agama, tetapi juga memastikan program-program seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat disalurkan secara proporsional bagi seluruh siswa, tanpa memandang latar belakang sekolah mereka.

"Dengan semangat gotong royong dan keberpihakan kepada pendidikan berkualitas, Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak kepada kesejahteraan guru dan masa depan generasi muda Indonesia," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas