Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Tunjangan Profesi Guru Madrasah Sebesar Rp2 Triliun Cair Sebelum Lebaran, Simak Syarat dan Caranya!

Bagi guru madrasah yang berstatus PNS, tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tunjangan Profesi Guru Madrasah Sebesar Rp2 Triliun Cair Sebelum Lebaran, Simak Syarat dan Caranya!
Surya/Hayu Yudha Prabowo
TUNJANGAN GURU MADRASAH - Guru dan tenaga non kependidikan madrasah swasta mendapatkan insentif sebesar Rp300.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang, di Gedung Sasana Budaya Universitas Negeri Malang (UM), Senin (29/12/2014). Terkini, pemerintah melalui Kementerian Agama RI berencana melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Januari-Februari 2025 sebelum Lebaran, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar baik untuk para guru madrasah! Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari - Februari 2025 akan cair tepat sebelum Lebaran, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran besar sekitar Rp2 triliun untuk tunjangan ini.

 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menegaskan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan dan Surat Perintah Membayar (SPM) akan mulai diterbitkan pada 17 Maret 2025. Harapannya, dana TPG akan segera masuk ke rekening guru madrasah dalam waktu dekat.

 

Pencairan dana tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

 

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 sampai 24 Maret 2025," ujar Suyitno melalui keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Berita Rekomendasi

 

Baca juga: Prabowo Minta Mendikti Saintek Bina Kampus Agar Tak Mudah Dihasut

 

Bagi guru madrasah yang berstatus PNS, tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongan.

 

Sementara itu, guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan menerima tunjangan awal sebesar Rp1.500.000.

 

Peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu untuk guru non-ASN non-inpassing akan segera disusulkan setelah revisi PMA tentang pembayaran TPG diterbitkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas