Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025, Aturan Penerimaan Siswa Baru Kemendikdasmen TA 2025/2026

Inilah syarat umum SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025/2026, untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025, Aturan Penerimaan Siswa Baru Kemendikdasmen TA 2025/2026
Tautan Regulasi SPMB 2025 Instagram @ditsmp.kemendikdasmen
PENERIMAAN SISWA BARU - Tangkapan layar slide PPT Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari Kemendikdasmen, diunduh Sabtu (22/3/2025). Inilah syarat umum SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025/2026, untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat umum SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) tahun ajaran 2025/2026.

Mulai tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini tidak sekadar pergantian nama.

Melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem penerimaan agar lebih inklusif dan berkualitas.

Selain itu Kemendikdasmen juga telah menetapkan aturan tentang syarat umum pendaftaran SPMB 2025.

Lantas, apa saja syarat umum pendaftaran SPMB 2025?

Simak selengkapnya syarat umum pendaftaran SPMB 2025 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, merujuk Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Syarat Umum Pendaftaran SPMB 2025

Berita Rekomendasi

1. Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK)

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. Jenjang Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Anak berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
  • Anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan psikis, dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru.

3. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

  • Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.

4. Jenjang Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)

  • Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.

Selain itu, Kemendikdasmen juga telah menetapkan empat jalur penerimaan SPMB 2025.

Baca juga: Cara Cek KJP Plus Tahap 1 Januari 2025 Cair Maret 2025 dan Besaran Dana untuk 707.622 Siswa Penerima

Jalur Penerimaan SPMB 2025

  1. Jalur Domisili – Berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu.
  3. Jalur Prestasi – Bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
  4. Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.

Selain perubahan istilah dan jalur penerimaan, SPMB 2025 juga menghadirkan penyesuaian dalam persyaratan usia dan ketentuan pendaftaran di tiap jenjang pendidikan.

Untuk penerimaan di tingkat SMP, jalur yang digunakan masih sama, tetapi terdapat perubahan dalam proporsi masing-masing jalur. 

Sementara itu, penerimaan SMA/SMK akan ditetapkan berdasarkan kebijakan tingkat provinsi untuk mengakomodasi siswa lintas kabupaten/kota.

Informasi lebih lengkap terkait aturan baru penerimaan SPMB 2025 dapat diakses melalui link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas