Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 121 Kurikulum Merdeka Bab 4: Menganalisis

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 121 Kurikulum Merdeka Bab 4: Menganalisis. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 121 Kurikulum Merdeka Bab 4: Menganalisis
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 121 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Kamis (8/5/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 121 tentang menganalisis. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 121 Kurikulum Merdeka

Halaman tersebut terdapat pada Bab 4 yang berjudul Hutang Piutang, Gadai, dan Hiwalah. 

Kunci jawaban Fikih kelas 9 Halaman 121 terdapat pada buku Guru Fikih untuk MTS Kelas 9 Kurikulum Merdeka karangan Ubaidillah, S.Ag, M.Pd dkk. yang diterbitkan Kementerian Agama tahun 2020.  

Pada halaman 121 siswa diminta untuk mengerjakan soal Uji Kompetensi.  

Kunci Jawaban Fikih Kelas 9 Halaman 121

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 7 Halaman 15 Kurikulum Merdeka Bab 1: Mari Belajar Menganalogikan!

Ketika A berpiutang Rp. 500.000,00 kepada B, sementara A kesulitan menagih piutangnya kepada B, maka oleh A hutangnya dijual ke C sebesar Rp. 400.000,00. Dengan demikian, C mendapat keuntungan Rp. 100.000,00 meskipun belum pasti tertagih. Bagaimana hukum akad semacam ini? Jelaskan pendapatmu! 

Kunci Jawaban

Menurut hukum Islam, akad jual beli hutang (Bay' al-dayn) adalah suatu akad yang memperjualbelikan hak untuk menagih hutang. Jika terjadi transaksi jual beli hutang ini, maka pembeli (C) akan menjadi pemilik hutang tersebut dan akan bertanggung jawab untuk menagih hutang tersebut dari debitur asli (B).

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad jual beli hutang ini agar sah menurut hukum Islam, yaitu:

Hutang tersebut harus sudah pasti (yaqin) dan tidak terdapat keraguan tentang keberadaannya.

Hutang tersebut tidak boleh merupakan hasil dari perbuatan tercela atau haram, seperti hasil judi atau riba.

Pembeli (C) harus membayar harga jual hutang (harga beli) kepada penjual (A) dengan uang yang halal.

Debitur asli (B) harus memberikan persetujuan terlebih dahulu atas transaksi jual beli hutang ini.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka akad jual beli hutang ini dianggap sah menurut hukum Islam. Namun, jika salah satu atau beberapa syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akad tersebut tidak sah dan tidak berlaku di mata hukum Islam.

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas