Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alasan Guru Belum Terpanggil PPG Guru Tertentu 2025

Berikut alasasn guru belum terpanggil dalam PPG Guru Tertentu 2025, belum mendapatkan kesempatan atau belum memenuhi syarat.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Alasan Guru Belum Terpanggil PPG Guru Tertentu 2025
Instagram @ppgkemendikdasmen
PPG GURU TERTENTU - Desain grafis Pemanggilan guru di PPG Guru Tertentu 2025 diunduh dari Instagram @ppgkemendikdasmen, Selasa (13/5/2025). Berikut alasasn guru belum terpanggil dalam PPG Guru Tertentu 2025, belum mendapatkan kesempatan atau belum memenuhi syarat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut alasan guru belum terpanggil dalam PPG Guru Tertentu 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melakukan pemanggilan peserta guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG bagi Guru Tertentu 2025 (Dalam Jabatan) lewat SIMPKB.

Tahapan pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu 2025 Daljab di SIMPKB berlangsung sampai dengan tanggal 17 Mei 2025.

Namun, sejumlah guru mungkin belum terpanggil dalam program PPG Guru Tertentu 2025.

Lantas, apa alasannya guru belum terpanggil di PPG Guru Tertentu 2025?

Alasan Guru Belum Terpanggil PPG Guru Tertentu 2025

Diketahui sasaran PPG Guru Tertentu 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Serta belum memiliki Sertifikat Pendidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun ada sejumlah guru yang belum terpanggil lewat SIMPKB.

Menurut keteragan pada Instagram @ppgkemendikdasmen, alasan guru belum terpanggil PPG Guru Tertentu 2025, di antaranya:

1. Guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum mendapatkan kesempatan pada tahap ini.

Oleh karenanya, guru diminta menuggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB.

Baca juga: Cara Mengisi Biodata Mahasiswa Format PDDIKTI Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 ke LPTK

2. Guru yang belum mengikuti atau belum memenuhi persyaratan administrasi PPG bagi Guru Tertentu.

Maka dari itu, guru dimohon menunggu jadwal seleksi administrasi pada periode selanjutnya yang akan di informasikan melalui laman resmi PPG.

Pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 berfokus pada penuntasan sertifikasi bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efektif sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru..

Penyelenggaraan PPG Guru Tertentu 2025 dilaksanakan dalam empat tahapan.

Mulai tahap pemanggilan peserta di SIMPKB bagi peserta PPG Guru Tertentu 2025 mulai 8-17 Mei 2025.

Lalu, tahapan lapor diri peserta PPG Guru Tertentu 2025 dan orientasi di LPTK pada 22 Mei sampai 1 Juni 2025.

Adapun pendaftaran UKPPPG 2025 pada 7-19 Juli 2025.

 Selengkapnya, simak jadwal pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025, dilansir laman resmi PPG Kemendikdasmen berikut ini.

Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 (Daljab)

1.  Pemanggilan peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025

2. Lapor diri dan orientasi di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025

Baca juga:  Kapan Pendaftaran PPG Prajabatan 2025 Dibuka Bagi Calon Guru? Cek Informasinya

3. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025

4. Pendaftaran UKPPPG 2025: 7 - 19 Juli 2025

Lantas, siapa saja yang bisa menjadi peserta PPG Guru Tertentu 2025?

 Sasaran PPG Guru Tertentu Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Serta belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:

1. Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;

3. Aktif mengajar sampai tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.

Informasi lengkap terkait pelaksanaan PPG Guru Tertentu 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas