SPMB SMP Surabaya 2025: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar
Berikut jadwal, syarat, dan cara daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Surabaya 2025.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal, syarat, dan cara daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Surabaya 2025.
Mengutip dari laman resminya, tahapan SPMB SMP Surabaya 2025 telah dimulai yaitu Validasi Data pada 14 Mei 2025 sampai 15 Juni 2025.
Perlu diketahui, SPMB SMP Surabaya 2025 dibagi menjadi 7 jalur.
Adapun 7 jalur tersebut adalah Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin, Jalur Afirmasi Kategori Inklusi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi Lomba, Jalur Penghafal Kitab Suci, Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah dan Jalur Domisili.
Pendaftaran ketujuh jalur SPMB SMP Surabaya 2025 ini akan dibuka mulai akhir Juni 2025.
Jadwal SPMB SMP Surabaya 2025
1. Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Validasi Data: 14 Mei 2025 sampai 15 Juni 2025
- Uji Coba Tahap 1: 26 - 31 Mei 2025
- Uji Coba Tahap 1: 16 - 21 Juni 2025
- Pendaftaran: 23 - 25 Juni 2025
- Pengumuman: 26 Juni 2025
- Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2025
Baca juga: Syarat SPMB Jakarta 2025 Jenjang SKB untuk Sekolah Paket A, Paket B, Paket C
2. Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Validasi Data: 14 Mei 2025 sampai 15 Juni 2025
- Penempatan: 23 - 25 Juni 2025
- Pengumuman: 26 Juni 2025
- Daftar Ulang: 26 - 27 Juni 2025
3. Jalur Mutasi
- Validasi Data: 14 Mei 2025 sampai 15 Juni 2025
- Uji Coba Tahap 1: 26 - 31 Mei 2025
- Uji Coba Tahap 1: 16 - 21 Juni 2025
- Pendaftaran: 23 - 25 Juni 2025
- Pengumuman: 26 Juni 2025
- Daftar Ulang: 26 Juni 2025
4. Jalur Prestasi Lomba
- Validasi Data: 14 Mei 2025 sampai 15 Juni 2025
- Uji Coba Tahap 1: 26 - 31 Mei 2025
- Uji Coba Tahap 1: 16 - 21 Juni 2025
- Verifikasi: 21 April - 15 Juni 2025
- Pendaftaran: 27 - 29 Juni 2025
- Pengumuman: 30 Juni 2025
- Daftar Ulang: 30 Juni 2025
5. Jalur Penghafal Kitab Suci
- Validasi Data: 14 Mei 2025 sampai 15 Juni 2025
- Uji Coba Tahap 1: 26 - 31 Mei 2025
- Uji Coba Tahap 1: 16 - 21 Juni 2025
- Verifikasi: 21 April - 15 Juni 2025
- Pendaftaran: 27 - 29 Juni 2025
- Pengumuman: 30 Juni 2025
- Daftar Ulang: 30 Juni 2025
6. Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah
- Validasi Data: 14 Mei 2025 sampai 15 Juni 2025
- Uji Coba Tahap 1: 26 - 31 Mei 2025
- Uji Coba Tahap 1: 16 - 21 Juni 2025
- Verifikasi: 21 April - 15 Juni 2025
- Pendaftaran: 30 Juni - 2 Juli 2025
- Pengumuman: 3 Juli 2025
- Daftar Ulang: 3 Juli 2025
7. Jalur Domisili
- Validasi Data: 14 Mei 2025 sampai 15 Juni 2025
- Uji Coba Tahap 1: 26 - 31 Mei 2025
- Uji Coba Tahap 1: 16 - 21 Juni 2025
- Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2025
- Pengumuman: 6 Juli 2025
- Daftar Ulang: 6 Juli 2025
- Pemenuhan Kuota: 7 Juli 2025
- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 7 Juli 2025
Syarat Umum
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.
- Wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.
- Calon murid baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.
- Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.
- Persyaratan usia dikecualikan dengan kriteria: menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Persyaratan usia dibuktikan dengan: akta kelahiran, atau surat keterangan lahir
- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB
- Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.
- Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Syarat Khusus
- Calon Murid Baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali Calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Dalam hal nama orang tua/wali Calon Murid Baru, jika terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali Calon Murid Baru: meninggal dunia, bercerai; atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Orang tua/wali Calon Murid Baru yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Cara Daftar
1. Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin
- Penerimaan Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan.
- Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Keluarga Pra Miskin dapat mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Murid Baru berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
- SPMB melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra Miskin diperuntukkan bagi Calon Murid Baru yang berasal dari keluarga miskin atau Keluarga Pra Miskin.
- Seleksi Calon Murid Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
- Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Murid Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
2. Jalur Afirmasi Kategori Inklusi
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa Calon Murid Baru tersebut penyandang disabilitas.
- Penerimaan Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Pendaftaran Calon Murid Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi sesuai dengan penempatan pada sekolah penyelenggara pendidikan Inklusi berdasar data alamat tempat tinggal Calon Murid Baru.
3. Jalur Mutasi
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi dilakukan secara online.
- Terhadap Calon Murid Baru jalur Mutasi, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan pada KK oleh Calon Murid Baru pada sistem online.
- Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
- Calon Murid Baru anak Guru harus tercatat dalam satu (1) Kartu Keluarga bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
- Bagi Calon Murid Baru anak Guru bisa mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Pendaftaran Calon Murid Baru jalur Mutasi Orang Tua jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legalisir sebagai berikut: Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis dari instansi, KK Calon Murid Baru, Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa dan Ijazah dan/atau surat keterangan lulus
- Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri Jalur Mutasi Orang Tua hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah sesuai dengan Domisili yang telah ditetapkan berdasarkan alamat tempat tinggal.
4. Jalur Penghafal Kitab Suci Agama
- Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci diperuntukan bagi Murid yang lolos Seleksi Kegiatan Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada tahun berjalan.
- Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
- Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi Penghafal Kitab Suci dilakukan dengan menyusun peringkat masing-masing agama berdasarkan nilai yang didapatkan Murid Penerima Beasiswa Penghafal Kitab Suci.
- Apabila skor Calon Murid Baru jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci sebagaimana dimaksud pada nomor 4 memiliki nilai sama, maka prioritas diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.
5. Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah
- Nilai Rapor Sekolah (NRS) sebagaimana dimaksud merupakan hasil pengolahan Nilai Rapor Sekolah (NRS) selama 5 semester (semester 7 sampai dengan semester 11)
- Calon Murid Baru jalur Prestasi NRS dapat mendaftar pada 2 (dua) pilihan Sekolah Menengah Pertama Negeri.
- Seleksi Calon Murid Baru jalur prestasi NRS dilakukan dengan menyusun peringkat berdasarkan NRS Calon Murid Baru.
- Apabila terjadi kesamaan NRS dari beberapa Calon Murid Baru, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru dengan nilai yang lebih tinggi pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, jika masih terdapat kesamaan, maka menggunakan nilai mata pelajaran Matematika, Jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan nilai mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.
- Apabila masih terdapat kesamaan NRS, maka prioritas akan diberikan kepada Calon Murid Baru yang mendaftar lebih awal.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait SPMB Surabaya