Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Domisili Kurang dari 1 Tahun, Apakah Bisa Daftar IPDN?

Salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025 adalah ketentuan domisili. 

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Domisili Kurang dari 1 Tahun, Apakah Bisa Daftar IPDN?
Canva/Tribunnews.com
SEKOLAH KEDINASAN 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Kamis (3/7/2025). Domisili Kurang dari 1 Tahun, Apakah Bisa Daftar IPDN? 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu syarat penting dalam proses pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2025 adalah ketentuan domisili. 

Namun, banyak calon pendaftar yang bertanya-tanya: 

Apakah bisa mendaftar IPDN jika baru pindah domisili dan belum genap satu tahun?

Jawabannya adalah bisa, dengan syarat tertentu.

Berdasarkan informasi resmi dari ketentuan pendaftaran, peserta yang berdomisili kurang dari satu tahun tetap diberikan peluang untuk mendaftar, dengan ketentuan khusus yang mengacu pada tempat pendidikan terakhir.

Syarat Domisili untuk Pendaftar IPDN:

1. Domisili 1 Tahun di Lokasi Pendaftaran

Bagi peserta yang sudah tinggal minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota dalam Provinsi tempat mendaftar, diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang menunjukkan sudah tercatat resmi di alamat tersebut.

2. Domisili Kurang dari 1 Tahun, Ini Solusinya:

Jika peserta belum berdomisili selama 1 tahun, tetap bisa mendaftar dengan memilih lokasi sesuai tempat sekolah SMA/MA. 

Baca juga: Petunjuk Lengkap Pengisian Nilai untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2025

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat tambahan dibedakan menjadi dua kategori:

a. Tidak Tinggal dengan Orang Tua Kandung:

Harus memiliki riwayat sekolah minimal 1 tahun di SMA/MA tempat mendaftar (terhitung saat pendaftaran).

Dibuktikan melalui rapor sekolah dan Kartu Keluarga peserta.

b. Tinggal dengan Orang Tua Kandung:

Harus tercatat sekolah minimal 1 tahun terakhir di lokasi pendaftaran.

Dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan rapor sekolah SMA/MA.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas