Kunci Jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah, PINTAR Kemenag
Berikut ini kunci Jawaban Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di PINTAR Kemenag Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah pada Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di PINTAR Kementerian Agama (Kemenag).
Pelatihan Mandiri Bersertifikat dari Kementerian Agama melalui platform PINTAR (Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi) hadir kembali pada bulan Agustus 2025.
PINTAR Kemenag bisa dilakukan mulai tanggal 1 Agustus 2025 hingga 5 Agustus 2025.
Pelatihan di PINTAR Kemenag ini berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous dan full online, sehingga tidak ada jadwal Zoom ataupun tatap muka.
Peserta memiliki fleksibilitas penuh untuk mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.
Pelatihan dilaksanakan selama 5 hari, dapat dilakukan kapa npun dan di mana pun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.
Salah satu modul penting yang dipelajari adalah Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah pada Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah.
Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi tentang manajemen organisasi dan administrasi keuangan, pengembangan jejaring kerja, pendayagunaan ekonomi dan pengelolaan literasi rumah ibadah.
Tujuan pelatihan ini adalah untuk melahirkan pengurus rumah ibadah yang profesional.
Bagi Anda yang sedang mengikuti pelatihan ini dan mencari referensi kunci jawaban Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah, artikel ini akan membantu Anda memahami inti materi dan menjawab soal dengan tepat.
Baca juga: Kunci Jawaban 3.1 Konsep Lesson Study for Learning Community PINTAR Kemenag
Pelatihan Pengelolaan Rumah Ibadah di PINTAR Kemenag
Modul 3.1 Sejarah Rumah Ibadah
1. Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan KUB, Pemberdayaan FKUB, dan Pendidian Rumah ibadat diatur pada
Kunci Jawaban: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2025
2. Tambahan tugas FKUB Kab/Kota pada peraturan tersebut adalah
Kunci Jawaban: Memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah
3. Langkah pertama penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadat adalah
Kunci Jawaban: Semua benar (Secara musyawarah oleh masyarakat setempat, Oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor Kemenag, Dilakukan melalui Pengadilan setempat)
4. Berikut ini adalah Tupoksi FKUB provinsi, kecuali
Kunci Jawaban: Menampung kritik organisasi kepemudaan
5. Adapun syarat pendirian rumah ibadah di antaranya
Kunci Jawaban: Semua benar (Rekomendasi tertulis kepada kantor departemen agama kab/kota, Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, dan Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa)
6. Kepala Derah/Wakil Kepala Daerah yang dimaksud pada peraturan tersebut adalah
Kunci Jawaban: Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota, Camat, Lurah dan/atau Kepala Desa
7. Permohonan pendirian rumah ibadah diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadah kepada
Kunci Jawaban: Bupati/Walikota
8. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh
Kunci Jawaban: Masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah
9. Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Bupati/Walikota dengan memenuhi persyaratan
Kunci Jawaban: Layak fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat
10. Tambahan tugas Bupati/Walikota pada peraturan tersebut adalah
Kunci Jawaban: Menerbitkan izin Mendidikan Bangunan (MB) rumah ibadah
Disclaimer:
*) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
*) Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.