Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka Bab 4: Diskusi

Berikut ini kunci jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka Bab 4: Diskusi.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 84 Kurikulum Merdeka Bab 4: Diskusi
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 10 halaman 84 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 9 halaman 84. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 10 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal haji dan umrah.  

Pada buku pelajaran Fikih kelas 10 Kurikulum Merdeka halaman 84 karangan M. As’ary dkk diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal diskusi.

Kunci jawaban Fikih kelas 10 halaman 84 pada soal diskusi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa dirumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 10 halaman 84 pada soal diskusi.

Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 84

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

Setelah Anda mendalami materi maka selanjutnya lakukanlah diskusi dengan teman sebangku Anda atau dengan kelompok Anda, kemudian persiapkan diri untuk mempresentasikan hasil diskusi tersebut di depan kelas.

Materi diskusi adalah bagaimana pendapatmu tentang melaksanakan ibadah haji berkali-kali dipandang dari segi hukum Islam maupun pemanfaatan biaya untuk kepentingan sosial.

Kunci Jawaban 

Rekomendasi Untuk Anda

Judul Diskusi:
Pendapat Tentang Melaksanakan Ibadah Haji Berkali-kali Ditinjau dari Segi Hukum Islam dan Pemanfaatan Biaya untuk Kepentingan Sosial

Poin Diskusi:

1. Segi Hukum Islam

Hukum haji adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu (berdasarkan QS. Ali Imran: 97).

Menunaikan haji lebih dari sekali hukumnya mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sunnah, namun tidak diwajibkan.

Ulama sepakat bahwa haji berkali-kali sah, tetapi prioritas pertama adalah memenuhi kewajiban haji pertama.

2. Pemanfaatan Biaya untuk Kepentingan Sosial

Biaya haji kedua dan seterusnya bisa dialihkan untuk membantu orang yang belum pernah haji.

Dana tersebut juga dapat digunakan untuk program sosial: pendidikan, kesehatan, bantuan bencana, atau memberdayakan ekonomi umat.

Pandangan sebagian ulama: amal sosial yang memberi manfaat luas bisa lebih utama daripada haji sunnah berkali-kali.

3. Pertimbangan Etika dan Prioritas

Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah mahdhah (ritual) dan ibadah sosial.
Melaksanakan haji berkali-kali tetap bernilai ibadah, tetapi jangan sampai mengabaikan kebutuhan saudara-saudara yang membutuhkan.

Ada pepatah ulama: “Memberi makan orang lapar bisa lebih utama daripada haji sunnah” dalam situasi tertentu.

4. Kesimpulan Diskusi (Contoh)

  • Haji berkali-kali diperbolehkan, namun tidak wajib.
  • Jika dana yang ada bisa memberi manfaat besar untuk umat, terutama yang membutuhkan, maka membantu mereka bisa menjadi pilihan yang lebih utama.
  • Umat Islam dianjurkan bijak dalam memprioritaskan ibadah dan amal sosial.

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 36 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas