Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Apa Itu TKA Susulan? Siapa Saja yang Boleh Ikut? Ini Mekanisme dan Penjelasannya

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilaksanakan di bulan November 2025, berikut penjelasan tentang mekanisme dan kriteria siswa yang boleh ikut TKA susulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Apa Itu TKA Susulan? Siapa Saja yang Boleh Ikut? Ini Mekanisme dan Penjelasannya
jatengprov.go.id
ILUSTRASI PESERTA TKA - Siswa SMA di Jateng, Senin (12/6/2023), berikut penjelasan tentang mekanisme dan kriteria peserta yang boleh mengikuti TKA susulan 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun ini akan segera dilaksanakan di bulan November 2025 untuk jenjang pendidikan SMA/SMK dan sederajat.

Mengutip dari Pusat Asesmen Pendidikan, TKA adalah sebuah asesmen nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa.

TKA dirancang untuk tujuan mendorong pembelajaran yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masa depan peserta didik.

Seluruh siswa bisa mengikuti TKA secara gratis.

Pelaksanaan TKA akan dibagi menjadi beberapa gelombang.

Namun setiap siswa yang sudah mendaftar, hanya berhak mengikuti satu kali pelaksanaan TKA.

Namun pemerintah juga menyediakan jadwal TKA susulan.

Baca juga: 20 Soal TKA Kimia SMA 2025 dan Kunci Jawaban Tes Kemampuan Akademik

Apa Itu TKA Susulan?

Rekomendasi Untuk Anda

TKA susulan merupakan jadwal pelaksanaan ujian susulan khusus bagi peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/SMK dan sederahat yang memiliki kondisi tertentu.

Mekanisme pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Susulan diadakan khusus untuk siswa yang mengalami kendala teknis, non-teknis, atau force majeur.

Siapa Saja Peserta yang Boleh Ikut TKA Susulan?

Mengutip dari pedoman pelaksanaan TKA, berikut kriteria peserta yang boleh ikut TKA susulan:

1. Murid yang dapat mengikuti susulan adalah peserta TKA yang sudah tercetak dalam DNT dan terdata pada laman manajemen TKA.

2. Murid yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis (misalnya gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat), kendala non-teknis (misalnya sakit, atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA), maupun karena kondisi force majeur (bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di luar kendali peserta dan satuan pendidikan), dapat mengikuti TKA melalui TKA susulan.

3. Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung (berita acara gangguan teknis, surat keterangan sakit, surat keterangan kondisi darurat, atau dokumen lain yang relevan).

4. TKA susulan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh SE Kepala BSKAP nomor 3866/H.H4/SK.01.01/2025 tanggal 21 Agustus 2025 dan hanya dapat diikuti oleh peserta yang telah diverifikasi laporannya oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar dapat diketahui pusat yang membidangi asesmen.

5. Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian (misalnya tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian), tidak berhak mengikuti TKA susulan.

Baca juga: Contoh Soal TKA untuk Siswa SMA/SMK Sederajat 2025, Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen pengganti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengukur capaian akademik siswa di berbagai jenjang pendidikan. TKA tidak menentukan kelulusan, tetapi menjadi salah satu komponen penilaian dalam seleksi penerimaan murid baru dan seleksi masuk perguruan tinggi.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar.

Dikutip dari pusmendik.kemdukbud.go.id, TKA adalah asesmen standar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

TKA tidak wajib diikuti oleh para siswa SMA dan sederajat.

Pengujian ini bersifat tidak wajib, sehingga murid memiliki kebebasan untuk mengikutinya tanpa paksaan, dan ditujukan bagi mereka yang merasa siap serta membutuhkannya.

Kewajiban atau tidaknya mengikuti tes merupakan bagian dari hak individu. Murid berhak menentukan pilihannya dalam pendidikan.

Tidak ada konsekuensi apabila murid tidak ikut TKA dan murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meski tidak ikut TKA.

TKA memiliki manfaat yang bertujuan untuk memberikan gambaran capaian akademik siswa secara lebih menyeluruh dan menjadi acuan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya terutama jalur prestasi, seperti seleksi pendaftaran Perguruan Tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya.

TKA dimaksudkan untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, tidak menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan.

Hasil TKA tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan, kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing.

Mata pengujian TKA untuk jenjang SMA/SMK/MA/MAK cukup beragam, mulai dari Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan lainnya (contoh: Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Sejarah, dan lainnya).

Baca juga: Tips Persiapan Mengikuti TKA 2025, Lengkap dengan Jadwal Pelaksanaannya

Jadwal Pelaksanaan TKA 2025

  • Jadwal pendaftaran TKA: 24 Agustus-5 Oktober 2025
  • Sinkronisasi simulasi TKA: 3-5 Oktober 2025
  • Simulasi TKA: 6-9 Oktober 2025
  • Sinkronisasi gladi bersih TKA: 24-26 Oktober 2025
  • Gladi bersih TKA: 27-30 Oktober 2025
  • Sinkronisasi pelaksanaan TKA: 31 Oktober-2 November 2025
  • Pelaksanaan TKA gelombang 1: 3-4 November 2025
  • Pelaksanaan TKA gelombang 2: 5-6 November 2025
  • Pelaksanaan TKA gelombang khusus: 8-9 November 2025
  • Sinkronisasi TKA susulan: 14-16 November 2025
  • Pelaksanaan TKA susulan: 17-20 November 2025 (semua satuan pendidikan menengah), 22-23 November 2025 (Paket C/PKPPS Ulya, dan yang sederajat).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas