Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 5 Diperpanjang hingga Besok 31 Desember 2025
Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Periode 5 diperpanjang hingga akhir tahun, yaitu pada 31 Desember 2025, simak syaratnya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) menyampaikan informasi perpanjangan masa pendaftaran PPG Guru Tertentu.
Masa pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 5 diperpanjang hingga akhir tahun, yaitu besok Rabu (31/12/2025).
Namun sebelumnya pendaftaran seleksi administrasi PPG Guru Tertentu periode 5 ditutup pada 19 November.
Mengutip dari Kemendikdasmen.go.id, perpanjangan ini merupakan bagian dari kebijakan dan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh guru memperoleh pengakuan profesional melalui sertifikasi pendidik serta untuk peningkatan kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Alasan diberikan perpanjangan waktu pendaftaran seleksi administrasi adalah karena berdasarkan data nasional Ditjen GTKPG, masih terdapat guru yang sebenarnya memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, namun belum mengikuti seleksi administrasi.
Maka dari itu, Kemendikdasmen memberikan tambahan waktu atau perpanjangan masa pendaftaran sebagai kesempatan bagi guru dalam jabatan untuk mengikuti PPG melalui skema Guru Tertentu pada Periode 5.
Baca juga: Pengumuman Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan 2025: 24.994 Peserta Lolos, Ini Tahapan Selanjutnya
PPG Guru Tertentu Periode 5
Program PPG Guru Tertentu ini diperuntukkan bagi guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), berstatus aktif mengajar hingga Tahun Ajaran 2023/2024, serta belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki sertifikat pendidik.
Bagi guru yang belum melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan, diimbau untuk memantau informasi lanjutan secara berkala melalui akun SIMPKB masing-masing dan mengikuti ketentuan PPG pada periode berikutnya.
Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi kriteria PPG bagi Guru Tertentu, pemerolehan sertifikat pendidik tetap dapat ditempuh melalui mekanisme Program PPG Calon Guru.
Data guru yang belum mengikuti seleksi administrasi PPG Guru Tertentu dapat diperoleh melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK), Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), atau Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK) di wilayah masing-masing.
Baca juga: Batas Akhir Lapor Diri di LPTK PPG Guru Tertentu Tahap 5, Simak Ketentuan dan Tahapan Selanjutnya
Syarat Pendaftar PPG bagi Guru Tertentu Periode 5
- terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- belum memiliki Sertifikat Pendidik
- telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi
- bukan peserta PPG di kementerian lain
- aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024
- tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara
Baca juga: Kemendikdasmen Perpanjang Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu hingga 31 Desember 2025
Ketentuan Lapor Diri
Setelah mengonfirmasi ketersediaan maka peserta melakukan lapor diri secara daring ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara PPG, berikut berkas yang diperlukan:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV
- atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing (jika diperlukan)
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Baca tanpa iklan