Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendataan KJMU Tahap I 2026 Dibuka, Cek Jadwalnya

Pendataan KJMU Tahap I 2026 dibuka mulai 9-27 Maret 2026, penerima lanjutan wajib mengunggah berkas persyaratan melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nurkhasanah
zoom-in Pendataan KJMU Tahap I 2026 Dibuka, Cek Jadwalnya
kjp.jakarta.go.id
BANTUAN PENDIDIKAN - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pendataan KJMU Tahap I 2026 dibuka mulai 9-27 Maret 2026, penerima lanjutan wajib mengunggah berkas persyaratan melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu. 
Ringkasan Berita:
  • Pendataan KJMU Tahap I 2026 dibuka mulai 9-27 Maret 2026.
  • Pendataan ini diperuntukkan bagi penerima lanjutan KJMU yang telah terdaftar sebelumnya. 
  • Penerima lanjutan diminta mengunggah berkas persyaratan administrasi bantuan sosial (bansos) melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

TRIBUNNEWS.COM - Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2026 resmi dibuka mulai 9-27 Maret 2026. 

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta dalam akun media sosialnya menjelaskan, pendataan ini diperuntukkan bagi penerima lanjutan KJMU yang telah terdaftar sebelumnya. 

Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan tetap diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah dan masih memenuhi ketentuan sebagai penerima KJMU.

Penerima lanjutan diminta mengunggah berkas persyaratan administrasi bantuan sosial (bansos) melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Dikutip dari portal resmi jakarta.go.id, KJMU merupakan program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Program KJMU merupakan bukti konkret Pemprov DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Penerima manfaat KJMU berhak untuk mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1, 5 per bulan atau Rp 9 juta per semester. 

Rekomendasi Untuk Anda

Bantuan ini dapat digunakan untuk biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Baca juga: Pendaftaran Beasiswa ADik 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Seleksinya

Jadwal Pendataan KJMU Tahap 1 2026

Mengutip akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, berikut ini linimasa pendataan KJMU Tahap I 2026:

  • Unggah berkas: 9-27 Maret 2026
  • Verifikasi dan unggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) perguruan tinggi: 9 Maret - 8 April 2026
  • Verifikasi dinas pendidikan dan penetapan penerima lewat keputusan gubernur: 9-29 April 2026

Syarat Penerima KJMU

Persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:

Persyaratan Umum:

  1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus:

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
  3. Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
  4. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas