Cara Daftar Ulang UNP Jalur SNBP 2026, Cek Jadwal Registrasi dan Dokumen yang Diunggah
Simak cara daftar ulang peserta yang dinyatakan lolos SNBP 2026 di Universitas Negeri Padang (UNP), catat jadwal registrasi dan dokumen yang diunggah.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah diumumkan pada Selasa (31/3/2026).
- Universitas Negeri Padang (UNP) mengumumkan syarat dan prosedur pendaftaran ulang bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP 2026.
- Peserta wajib melengkapi biodata, mengunggah dokumen pendukung hingga melihat besaran uang kuliah.
TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 telah diumumkan pada Selasa (31/3/2026).
SNBP merupakan jalur seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (PTN) menggunakan rapor dan prestasi akademik serta nonakademik siswa.
Pengumuman SNBP 2026 dapat dilihat melalui laman pengumuman-snbp.snpmb.id.
Bagi siswa yang dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah melakukan daftar ulang.
Proses daftar ulang ini memiliki jadwal dan prosedur yang harus dipatuhi agar status sebagai mahasiswa resmi dapat terkonfirmasi.
Universitas Negeri Padang (UNP) telah mengumumkan syarat dan prosedur pendaftaran ulang bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP 2026.
Peserta wajib melengkapi biodata, mengunggah dokumen pendukung hingga melihat besaran uang kuliah.
Selengkapnya, simak prosedurnya di bawah ini.
Baca juga: Biaya Kuliah ITB Jalur SNBP 2026, Cek Jadwal Pembayarannya
Cara Daftar Ulang UNP Jalur SNBP 2026
A. Isi Borang Biodata dan unggah dokumen pendukung calon Mahasiswa Baru secara online pada laman http://spmb.unp.ac.id/biodata dari tanggal 1-8 April 2026.
Dokumen pendukung yang diunggah meliputi:
- Scan Bukti tanda peserta SNBP Tahun 2026;
- Foto yang memuat: wajah peserta, halaman identitas rapor dan tanda peserta SNBP 2026 dalam satu foto;
- Upload Scan halaman identitas dan Nilai Rapor dari kelas 1 s.d. 3 (semester 1 s.d. 5);
- Surat Keterangan/ Bukti Penghasilan/ Gaji Orang Tua/ Wali, dengan ketentuan sebagai berikut :
- PNS/TNI/POLRI dari Bendahawan Gaji
- BUMN/BUMD/Perusahaan dari Pimpinan Perusahaan
- Wiraswasta/Petani/Nelayan/Serabutan atau selain 2 poin di atas, menggunakan surat keterangan penghasilan dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat
- Jika sumber biaya dari orang tua dan ayah masih hidup atau sudah meninggal tetapi masih ada penghasilan (pensiun) maka bukti penghasilan ayah harus diupload berapapun penghasilannya
- Jika sumber biaya dari orang tua dan Ibu punya penghasilan maka bukti penghasilan Ibu juga harus diupload
- Jika sumber biaya dari wali maka bukti penghasilan wali harus diupload.
- Kartu Keluarga;
- Bukti Pembayaran Rekening Listrik (bagi yang sumber listriknya dari PLN) 1 (satu) bulan terakhir, bagi
yang menggunakan listrik prabayar (token) yang diupload adalah bukti pembelian token tersebut; - Bukti Pembayaran Rekening Air (bagi yang sumber dari PDAM) 1 (satu) bulan terakhir (jika ada);
- Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 3 tahun terakhir, diupload salah satu saja;
- STNK dan Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan (bagi yang memiliki mobil/motor) 3 tahun terakhir,
diupload salah satu saja; - Dokumen lain seperti surat keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa/Wali Nagari/Camat atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) (jika ada);
- Kartu Peserta BPJS Kesehatan/ Asuransi Kesehatan sejenis;
- Upload file foto sebagai berikut:
- Foto Keluarga
- Foto rumah tampak depan
- Foto Ruang Tamu
- Foto Ruang Keluarga
- Foto Dapur
- Foto MCK
- Upload khusus pengusul KIP-K sebagai berikut:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP-K) bagi calon mahasiswa yang mengusulkan KIP-K;
- KIP SMA dan bukti penerimaan;
- Surat Keterangan terdata DTKS disertai bukti penerimaan atau berupa kartu PKH, PBI, KKS;
- P3KE maksimal Desil III;
- Surat Keterangan dari panti asuhan (jika ada);
- Surat Keterangan tidak mampu (jika poin a-d tidak ada)
- Contoh dokumen yang diminta dapat dilihat di url https://spmb.unp.ac.id/biodata.
B. Lihat hasil verifikasi rapor dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tanggal 15 April 2026 di
laman https://spmb.unp.ac.id/hasil-verifikasi.
C. Penetapan penerima KIP-K (bagi pengusul KIP-K) ditentukan setelah lulus verifikasi KIP-K dan yang
tidak lulus verifikasi KIP-K diwajibkan membayar UKT sesuai ketentuan yang berlaku.
*) Catatan:
Jika hasil verifikasi nilai rapor asli terdapat perbedaan dengan nilai rapor yang dientrikan atau di-upload sewaktu pendaftaran (mark up nilai atau pemalsuan dokumen), maka haknya sebagai calon mahasiswa UNP akan dibatalkan dan bagi calon mahasiswa yang tidak melaksanakan pelaporan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri.
Informasi lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa baru UNP 2026, kunjungi laman spmb.unp.ac.id.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan