Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat per Jalur, dan Urutan Seleksi

Disdik Provinsi Jateng akan membuka SPMB Jateng untuk jenjang SMA 2026 melalui 4 jalur masuk. Berikut jadwal, syarat per jalur, dan urutan seleksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat per Jalur, dan Urutan Seleksi
pdk.jatengprov.go.id
SPMB JATENG 2026 - Juknis Disdik Jateng, Senin (18/5/2026). Disdik Provinsi Jateng akan membuka SPMB Jateng untuk jenjang SMA 2026 melalui 4 jalur masuk. Berikut jadwal, syarat per jalur, dan urutan seleksi. 
Ringkasan Berita:
  • SPMB SMA Jateng 2026 membuka penerimaan murid baru melalui empat jalur, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.
  • Pendaftaran dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Jawa Tengah.
  • Calon murid wajib menyiapkan dokumen seperti KK, rapor, ijazah, akta kelahiran, dan TKA sesuai jalur yang dipilih.
  • Sistem seleksi mempertimbangkan jarak domisili, nilai rapor, prestasi, usia, hingga status khusus tertentu.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah mengumumkan informasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Jateng tahun 2026.

Menjelang dibukanya SPMB SMA Jawa Tengah 2026, para calon murid dan orang tua mulai mencari informasi lengkap mengenai jadwal, jalur pendaftaran, kuota, hingga syarat yang harus dipenuhi.

Pendaftaran dibuka pada 15–18 Juni 2026 secara online.

Jalur masuk yang dibuka yaitu jalur domisili, afirmasi, pretasi, dan mutasi orang tua/wali.

Selain memahami jadwal pendaftaran, calon peserta juga perlu mengetahui aturan kuota, sistem seleksi, serta dokumen yang wajib disiapkan agar tidak mengalami kendala saat proses pendaftaran berlangsung.

Dikutip dari laman resmi, berikut informasi SPMB SMA Jateng 2026.

Jadwal SPMB SMA/SMK Jateng 2026

  • 15 Mei 2026: Pengumuman SPMB melalui website, media sosial, dan papan pengumuman sekolah.
  • 3–12 Juni 2026: Pengajuan akun SPMB secara daring oleh Calon Murid Baru (CMB).
  • 4–13 Juni 2026: Verifikasi dokumen/berkas secara luring di sekolah.
  • 4–13 Juni 2026: Aktivasi akun SPMB secara daring setelah verifikasi dokumen selesai.
  • 14 Juni 2026: Sinkronisasi data peserta oleh panitia SPMB.
  • 15–18 Juni 2026: Pendaftaran, pemilihan sekolah, dan perubahan pilihan sekolah secara online.
  • 19–20 Juni 2026: Evaluasi pelaksanaan dan masa tenang SPMB.
  • 21 Juni 2026: Pengumuman hasil seleksi utama melalui website, media sosial, dan sekolah.
  • 22–25 Juni 2026: Daftar ulang peserta yang lolos seleksi utama di sekolah tujuan.
  • 26 Juni 2026: Pengumuman peserta cadangan untuk mengisi kuota kosong.
  • 29–30 Juni 2026: Daftar ulang peserta cadangan di sekolah pilihan.
  • 13 Juli 2026: Awal Tahun Ajaran 2026/2027 dan mulai kegiatan pembelajaran.

*) Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Informasi terbaru akan diumumkan melalui Instagram resmi sekolah.

Baca juga: Jadwal SPMB Jateng 2026 Dibuka 3 Juni 2026, Ini Cara Daftarnya

Daya Tampung SPMB SMA Jateng 2026

  1. Daya tampung SPMB SMA Jateng dihitung berdasarkan jumlah rombongan belajar (kelas) yang tersedia dikalikan jumlah siswa dalam setiap kelas.
  2. Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan siswa kelas X yang tidak naik kelas, siswa kelas khusus olahraga, siswa Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), siswa semi boarding, serta kelas yang disiapkan untuk Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
  3. Jumlah siswa dalam satu rombongan belajar di SMA Negeri ditetapkan minimal 20 siswa dan maksimal 36 siswa dalam satu kelas.
  4. Jumlah rombongan belajar di SMA Negeri paling sedikit 3 kelas dan paling banyak 36 kelas. Untuk setiap tingkat kelas, jumlah maksimalnya adalah 12 rombongan belajar.

Ketentuan Jalur SPMB SMA Jateng 2026

1. Jalur Domisili 

Rekomendasi Untuk Anda

Kuota: 33 persen dari daya tampung sekolah.

Ketentuan:

  1. Calon murid baru dari pesantren mengikuti domisili sesuai lokasi pesantren berdasarkan data Pusdatin Kementerian.
  2. Calon murid dari daerah terdampak bencana alam dan/atau sosial dapat menggunakan domisili sementara dengan surat keterangan desa/kelurahan.
  3. Jalur domisili mengacu pada alamat di KK yang telah diterbitkan atau digunakan paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran berdasarkan data Disdukcapil.
  4. KK yang berubah kurang dari 1 tahun tetap dapat digunakan jika perubahan tidak disebabkan perpindahan alamat.
  5. Perubahan data KK yang masih diperbolehkan meliputi:
    • a. Penambahan anggota keluarga;
    • b. Pengurangan anggota keluarga karena meninggal/pindah;
    • c. KK hilang atau rusak;
    • d. Perubahan data selain alamat.
  6. Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
  7. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali karena meninggal dunia, perceraian, atau kondisi tertentu, harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti akta kematian atau akta cerai.
  8. Calon murid yang tidak memiliki KK akibat bencana dapat menggunakan surat keterangan domisili yang dilegalisasi lurah/kepala desa.
  9. Surat domisili harus memuat:
    • a. Keterangan telah tinggal minimal 1 tahun;
    • b. Jenis bencana yang dialami.
  10. Jika terjadi perpindahan domisili, status dalam KK harus tercantum sebagai anak atau anak asuh panti.
  11. Dalam kondisi tertentu akibat bencana, KK dapat dicetak ulang oleh Disdukcapil sesuai aturan administrasi kependudukan.
  12. Wilayah penerimaan murid baru diumumkan paling lambat 1 bulan sebelum pendaftaran SPMB dibuka.
  13. Wilayah penerimaan ditetapkan Kepala Dinas berdasarkan usulan kepala sekolah yang dikoordinasikan MKKS serta dapat melibatkan stakeholder pendidikan.
  14. Sekolah di daerah perbatasan dapat menerapkan wilayah penerimaan terdekat melalui kesepakatan tertulis antar pemerintah daerah yang berbatasan.

2. Jalur Afirmasi

Kuota: 32 persen dari daya tampung sekolah.

Ketentuan:

  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid baru baik dari dalam maupun luar wilayah penerimaan murid baru.
  2. Jalur ini ditujukan untuk:
    • Penyandang disabilitas;
    • Keluarga ekonomi tidak mampu;
    • Anak panti; dan/atau
    • Anak Tidak Sekolah (ATS).
  3. Kuota jalur afirmasi minimal 32 persen daya tampung sekolah.
  4. Jika jumlah pendaftar jalur afirmasi kurang dari 32 persen, sisa kuota dapat dialihkan ke jalur domisili.
  5. Ketentuan Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu:
    • Calon murid harus terdata dalam DTSEN kategori Desil 1 sampai Desil 4.
  6. Ketentuan Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas
    • Dibuktikan dengan:
      • Kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait; atau
      • Surat dokter/dokter spesialis/psikolog; dan/atau
      • Rekomendasi Tim Asesmen Dinas.
    • Kuota maksimal 2 persen daya tampung sekolah pada jalur afirmasi.
  7. Ketentuan Jalur Afirmasi Anak Panti
    • Berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 dari Dinas Sosial.
    • Kuota maksimal 3 persen daya tampung sekolah pada jalur afirmasi.
    • Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
      • a. Jarak tempat tinggal/panti terdekat ke sekolah;
      • b. Usia calon murid yang lebih tua.
  8. Ketentuan Jalur Afirmasi Anak Tidak Sekolah (ATS)
    • Dibuktikan dengan:
      • Surat keterangan Kepala Desa/Lurah;
      • Surat pernyataan orang tua/wali bahwa calon murid tidak aktif di Dapodik sekolah lain.
      • Status ATS minimal sudah berlangsung 1 tahun.
      • Batas usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026.
    • Kuota maksimal 2 persen daya tampung sekolah.
    • Jika pendaftar ATS melebihi kuota, seleksi berdasarkan:
      • a. Usia calon murid yang lebih tua;
      • b. Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

3. Jalur Prestasi

Kuota: minimal 30 persen daya tampung sekolah.

Jalur prestasi terdiri dari:

  1. Prestasi akademik; dan/atau
  2. Prestasi nonakademik.

Ketentuan: 

  1. Prestasi Akademik, dapat berupa:
    • Nilai rapor semester 1–5;
    • Nilai Tes Kemampuan Akademik;
    • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
  2. Prestasi Nonakademik, dapat berupa:
    • Pengalaman sebagai ketua OSIS, organisasi kepanduan, atau organisasi sekolah lain yang diakui sekolah;
    • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya.
  3. Ketentuan Bukti Prestasi:
    • Bukti prestasi akademik/nonakademik dari kejuaraan maksimal diterbitkan 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB.
    • Untuk prestasi dari lomba tidak berjenjang:
    • Harus dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional dan disahkan kepala sekolah asal; atau
    • Jika belum dikurasi, wajib disahkan kepala sekolah asal dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai bidang lomba.
  4. Ketentuan Domisili Jalur Prestasi:
    • Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di luar wilayah penerimaan murid baru sekolah tujuan.
    • Jika calon murid mendaftar jalur prestasi di wilayah domisilinya sendiri, maka hak mendaftar melalui jalur domisili otomatis gugur.

4. Jalur Mutasi

  • Kuota Jalur Mutasi paling banyak sebesar 5 persen dari total daya tampung sekolah.
  • Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali, yang dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
  • Surat mutasi atau perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan untuk mendaftar maksimal diterbitkan 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB, yaitu sebelum 14 Juni 2026.
  • Nama orang tua/wali yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya milik calon murid.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali pada KK terbaru, KK tetap dapat digunakan apabila terjadi:
    • Orang tua/wali meninggal dunia,
    • Orang tua/wali bercerai, atau
    • Kondisi lain yang ditetapkan pemerintah daerah sebelum KK terbaru diterbitkan.
  • Perbedaan data tersebut harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti:
    • Akta kematian,
    • Akta cerai, atau
    • Surat penetapan dari instansi berwenang.
  • KK calon murid harus berasal dari luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah tujuan berada, kecuali bagi anak guru.
  • Mutasi orang tua/wali yang dimaksud pada jalur ini adalah perpindahan tugas minimal antar kabupaten/kota.
  • Jalur mutasi juga harus didukung dengan Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat.
  • Kuota Jalur Mutasi juga dapat digunakan untuk calon murid yang orang tua/walinya bertugas sebagai guru di sekolah tersebut, baik masih dalam wilayah maupun luar wilayah SPMB.

Persyaratan SPMB SMA Jateng 2026

1. Jalur Domisili 

  1. Surat Pernyataan kebenaran dokumen untuk mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku rapor SMP/sederajat.
  3. Surat keterangan nilai rapor semester 1–5 yang diterbitkan sekolah asal.
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, kecuali lulusan sebelum tahun 2026.
  6. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga (KK) yang sudah diterbitkan atau digunakan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
    • KK tetap bisa digunakan meski ada perubahan data yang tidak menyebabkan pindah domisili, seperti:
      • penambahan anggota keluarga,
      • pengurangan anggota keluarga karena meninggal/pindah,
      • KK hilang atau rusak,
      • perubahan data selain alamat.
  8. Jika terjadi perpindahan domisili, maka perpindahan harus diikuti seluruh anggota keluarga dalam KK.
  9. Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, dan akta kelahiran calon murid.
  10. Jika KK berubah karena pindah domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK tetap sebagai anak atau anak asuhan panti.
  11. Dalam kondisi bencana alam atau sosial, KK dapat dicetak ulang sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
  12. Calon murid dari pondok pesantren wajib terdaftar di Educational Management Islamic System (EMIS) Kementerian Agama dan datanya sudah terintegrasi dalam sistem SPMB.
  13. Sertifikat prestasi/penghargaan dapat dilampirkan bagi yang memiliki.

2. Jalur Afirmasi

  1. Surat pernyataan keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses seleksi SPMB.
  2. Buku rapor SMP/sederajat.
  3. Surat keterangan nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari sekolah asal.
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lain yang setara dengan ijazah SMP, Paket B, atau sekolah luar negeri yang telah diakui setingkat.
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, kecuali bagi lulusan sebelum tahun 2026.
  6. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026 dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan atau digunakan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB tanggal 14 Juni 2026 berdasarkan data administrasi kependudukan resmi.
  8. Bagi calon murid dari pondok pesantren, wajib terdaftar dalam sistem EMIS Kementerian Agama pada jenjang PKPPS/PDF/SPM dan datanya telah terintegrasi dalam sistem SPMB.
  9. Piagam prestasi tertinggi yang sesuai ketentuan dan diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran, bagi yang memiliki.
  10. Piagam prestasi dari lomba akademik maupun nonakademik tidak berjenjang yang belum dikurasi Pusat Prestasi Nasional wajib dilengkapi surat keterangan dari kepala sekolah asal dan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai bidang lomba.
  11. Bukti prestasi akademik dan nonakademik yang belum dikurasi Pusat Prestasi Nasional juga harus mendapatkan pengesahan dari sekolah asal dan instansi daerah terkait sesuai jenis perlombaan.
  12. Calon murid berasal dari keluarga kurang mampu yang terdata dalam DTSEN Desil 1, Desil 2, Desil 3, atau Desil 4.
  13. Data keluarga kurang mampu menggunakan data resmi periode rilis April 2026.
  14. Calon murid anak panti berdasarkan data prioritas 1 dan prioritas 2 dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  15. Calon murid ATS (Anak Tidak Sekolah) berdasarkan data Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan yang diketahui orang tua/wali, serta tidak tercatat aktif di Dapodik sekolah lain minimal 1 tahun sebelum pendaftaran SPMB tanggal 14 Juni 2026.

3. Jalur Prestasi

  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen untuk mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku rapor SMP/sederajat.
  3. Surat keterangan nilai rapor semester 1–5 dari sekolah asal.
  4. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, kecuali lulusan sebelum tahun 2026.
  5. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara.
  6. Piagam prestasi tertinggi sesuai kriteria yang diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB (14 Juni 2026), bagi yang memiliki.
  7. Surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menjelaskan prestasi yang diraih.
  8. Surat pengesahan dari pejabat perangkat daerah kabupaten/kota terkait bidang lomba untuk prestasi nasional atau internasional tidak berjenjang yang belum dikurasi Pusat Prestasi Nasional.
  9. Surat keterangan kepala sekolah asal dan pengesahan pejabat perangkat daerah atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah bagi calon murid dari luar Provinsi Jawa Tengah dengan prestasi tidak berjenjang yang belum dikurasi.
  10. Bukti pengalaman kepengurusan organisasi di sekolah (bagi yang memiliki), seperti:
    • Ketua OSIS/OSIM,
    • Ketua MPK,
    • Ketua Badan Eksekutif Siswa,
    • Ketua Pramuka/Hizbul Wathan.
  11. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan belum menikah.
  12. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

4. Jalur Mutasi

  1. Surat pernyataan kebenaran dokumen untuk mengikuti seleksi SPMB.
  2. Buku rapor SMP/sederajat.
  3. Surat keterangan nilai rata-rata rapor semester 1–5 dari sekolah asal.
  4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP, Paket B, atau sekolah luar negeri yang diakui setingkat.
  5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, kecuali lulusan sebelum tahun 2026.
  6. Akta kelahiran dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan belum menikah.
  7. Surat keterangan sebagai anak guru dari kepala sekolah terkait, bagi calon murid anak guru.
  8. Surat penugasan/mutasi orang tua dari instansi pemerintah, lembaga negara, BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta berbadan hukum yang memiliki kantor cabang/perwakilan.
  9. Surat mutasi orang tua dengan masa berlaku maksimal 1 tahun atau diterbitkan paling lambat 16 Juni 2025.
  10. Kartu Keluarga (KK) dari luar wilayah kabupaten/kota sekolah tujuan, kecuali bagi anak guru.
  11. Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan data pada rapor, ijazah, dan akta kelahiran calon murid.
  12. Surat keterangan domisili atau surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa/lurah dan diketahui camat.
  13. Piagam prestasi tertinggi sesuai ketentuan yang diterbitkan maksimal 3 tahun atau paling lambat 16 Juni 2023, bagi yang memiliki.
  14. Surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menjelaskan prestasi yang diraih sesuai piagam yang dilampirkan.
  15. Untuk prestasi akademik/nonakademik tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional yang belum dikurasi Pusat Prestasi Nasional, wajib disahkan oleh pejabat perangkat daerah terkait atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah bagi calon murid dari luar provinsi.

Ketentuan Seleksi SPMB SMA Jawa Tengah 2026

a. Jalur Domisili

  1. Seleksi untuk kuota awal 30 persen dilakukan berdasarkan:
    • jarak rumah terdekat ke sekolah,
    • usia calon murid yang lebih tua.
    • Setelah kuota 30 persen terpenuhi, seleksi selanjutnya berdasarkan:
      • nilai rata-rata rapor semester 1–5,
      • nilai TKA,
      • nilai prestasi/kejuaraan (jika ada),
      • nilai organisasi (jika ada),
      • kemudian usia yang lebih tinggi.
  2. Domisili khusus berlaku bagi:
    • kecamatan yang belum memiliki SMA/SMK Negeri,
    • desa lokasi SMA Negeri yang berdiri di tanah kas desa.
  3. Domisili khusus juga berlaku untuk Kecamatan Karimunjawa, Jepara karena kondisi geografis.
  4. Kuota Domisili Khusus sebesar 5 persen dari total kuota Jalur Domisili.
  5. Seleksi Domisili Khusus diprioritaskan berdasarkan:
    • usia calon murid yang lebih tinggi,
    • jika usia sama, dilanjutkan dengan nilai rapor, TKA, prestasi, dan organisasi.

b. Jalur Afirmasi

  1. Seleksi calon murid disabilitas berdasarkan:
    • jarak domisili terdekat,
    • usia lebih tinggi.
  2. Seleksi calon murid dari keluarga kurang mampu berdasarkan:
    • jarak domisili terdekat,
    • usia lebih tinggi.
  3. Seleksi calon murid anak panti berdasarkan:
    • jarak domisili terdekat,
    • usia lebih tinggi.
  4. Seleksi Anak Tidak Sekolah (ATS) berdasarkan:
    • usia lebih tinggi,
    • jarak domisili terdekat.

c. Jalur Prestasi

  1. Nilai akhir yang terdiri dari:
    • nilai rapor,
    • nilai TKA,
    • nilai prestasi/kejuaraan (jika ada),
    • nilai organisasi (jika ada).
  2. Usia calon murid yang lebih tinggi.

d. Jalur Mutasi

  1. Prioritas anak guru,
  2. Jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan,
  3. Usia calon murid yang lebih tinggi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas