Jadwal Seleksi SPMB Jawa Tengah 2026, Tersedia Juga 139 SMA dan SMK Swasta Gratis
SPMB Jawa Tengah 2026 akan segera dimulai, pemerintah juga menyediakan 139 SMA dan SMK swasta gratis pada seleksi kali ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMA dan SMK.
Seleksi SPMB Jateng 2026 akan segera dilaksanakan mulai 3 Juni 2026.
Mengutip dari jatengprov.go.id, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyebutkan bahwa daya tampung sekolah negeri di Jawa Tengah tahun ini masih terbatas.
Maka untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Pemprov Jateng juga menyediakan 139 SMA dan SMK swasta gratis bagi calon peserta didik baru.
Pendaftaran SPMB nantinya akan dilakukan secara online melalui portal resmi SPMB Jawa Tengah.
Peserta yang akan mengikuti proses seleksi SPMB, diimbau untuk selalu mengikuti jadwal dan informasi lengkap di laman resmi https://spmb.jatengprov.go.id/.
Baca juga: Prapendaftaran SPMB DKI 2026 Sampai Kapan? Simak Tata Cara dan Dokumen yang Diperlukan
Jadwal Seleksi SPMB Jawa Tengah 2026
- Pengumuman resmi SPMB: 18 Mei 2026
- Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 3–12 Juni 2026
- Aktivasi akun: 4–13 Juni 2026
- Sinkronisasi data calon murid: 14 Juni 2026
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 15–18 Juni 2026
- Masa evaluasi dan masa tenang: 19–20 Juni 2026
- Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026
- Daftar ulang: 22–25 Juni 2026
- Awal tahun ajaran baru: 13 Juli 2026
Baca juga: Tata Cara Pra Pendaftaran SPMB SD dan SMP Kota Bekasi 2026, Ini Dokumen yang Disiapkan
Jalur Seleksi SPMB Jateng 2026
SPMB SMA Negeri Jawa Tengah 2026 dibuka melalui empat jalur, yaitu:
- Jalur domisili
- Jalur afirmasi
- Jalur prestasi
- Jalur mutasi
Sementara untuk SMK Negeri, seleksi dilakukan melalui:
- Jalur prestasi
- Jalur afirmasi
- Jalur domisili
Baca juga: SPMB 2026-2027: Ada Empat Jalur Penerimaan Murid Baru, Sekolah Swasta Dilibatkan
Dokumen Persyaratan SPMB Jateng 2026
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
- Calon Murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)
- Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)