Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar SPMB Jateng 2026 SMA SMK, Diawali dengan Pengajuan Akun dan Aktivasi

Rangkaian SPMB Jateng 2026 dimulai dengan pengajuan akun pada 3-12 Juni 2026. Siswa juga diminta untuk melakukan aktivasi akun, begini caranya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Daftar SPMB Jateng 2026 SMA SMK, Diawali dengan Pengajuan Akun dan Aktivasi
https://spmb.jatengprov.go.id
SPMB JATENG 2026 - Banner SPMB Jawa Tengah 2026, Selasa (2/6/2026). Rangkaian kegiatan SPMB Jateng 2026 dimulai dengan pengajuan akun pada 3-12 Juni 2026. Calon murid baru juga diminta untuk melakukan aktivasi akun, berikut caranya. 
Ringkasan Berita:
  • Disdik Jawa Tengah membuka pengajuan akun SPMB SMA/SMK 2026 pada 3–12 Juni 2026 melalui laman resmi SPMB.
  • Saat pengajuan akun, calon murid wajib mengisi data, mengunggah dokumen, dan mencetak bukti pengajuan akun.
  • Calon murid lalu melakukan verifikasi berkas pendaftaran di sekolah terdekat.
  • Setelah diverifikasi, sekolah akan memberikan kode/token untuk aktivasi akun yang digunakan saat pendaftaran sekolah tujuan.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membuka pengajuan akun Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK pada 3-12 Juni 2026.

Pengajuan akun ini merupakan tahap awal untuk mendapatkan kode/Token dari SMA/SMK terdekat.

Token tersebut digunakan untuk melakukan aktivasi akun di https://spmb.jatengprov.go.id/.

Calon murid baru kemudian membawa semua berkas pendaftaran ke SMA/SMK terdekat untuk melakukan verifikasi pengajuan akun.

Pihak SMA/SMK tersebut akan memberikan token kepada calon murid baru untuk melakukan aktivasi akun.

Setelah melakukan aktivasi akun, calon murid baru dapat memilih SMA/SMK sesuai keinginan pada tanggal pendaftaran yang ditentukan.

Mengutip laman Disdik Jateng, berikut langkah melakukan pengajuan akun dan aktivasi akun untuk mengikuti SPMB Jateng 2026.

Tata Cara Pendaftaran SPMB Jateng 2026 Jenjang SMA/SMK

1. Pengajuan Akun

  1. Masuk ke halaman website SPMB Jateng 2026 spmb.jatengprov.go.id
  2. Lakukan refresh halaman, lalu pilih "Daftar Akun"
  3. Pilih wilayah sekolah asal yaitu "Dalam Provinsi"
  4. Pilih tahun lulus dan jenis lulusan (SMP/Sederajat)
  5. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  6. Masukkan Captcha, jangan lupa di-refresh terlebih dahulu baru diisi, lalu klik "Cari"
  7. Akan muncul tulisan "Data ditemukan", klik OK. Jika data belum ditemukan, maka ulangi mengisi data dari awal
  8. Pilih "Lanjut", hingga diarahkan ke halaman Info Peserta
  9. Isi "Status Domisili" berdasarkan alamat KK
  10. Pilih titik koordinat lokasi domisili dengan tepat pada maps, atau bisa klik pada peta untuk menandai domisili Anda
  11. Setelah mengisi status domisili, scroll ke bawah untuk mengisi "Info Domisili"
  12. Isi informasi tanggal cetak KK, nomor telepon/WhatsApp yang aktif, dan email
  13. Isi nilai rapot dengan format yang sesuai dengan petunjuk pengisian
  14. Pilih kategori prestasi/organisasi yang dimiliki atau pilih "Tidak Memiliki" jika tidak ada
  15. Klik "Lanjut"
  16. Anda akan diarahkan ke halaman "Unggah Berkas Anda"
  17. Unggah file yang sesuai dengan nama kolom (ukuran maksimal 1 Mb):
    • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (Pakta Integritas), file PDF, ukuran file maksimal 1 Mb.
    • File Scan Kartu Keluarga (KK), file PDF, ukuran file maksimal 1 Mb.
    • Surat Keterangan Nilai Rapor, file PDF, ukuran file maksimal 1 Mb.
  18. Klik "Lanjut"
  19. Anda akan diarahkan ke halaman "Konfirmasi Data" untuk cek data yang telah diisi dan file yang diunggah. Pastikan semua data benar dan lengkap
  20. Jika tidak ada kesalahan pada data yang diisi, centang/tandai kotak persetujuan "Setuju dengan pernyataan di atas"
  21. Klik "Lanjut"
  22. Tunggu hingga menampilkan kotak Ajukan, lalu klik "Ajukan"
  23. Anda akan melihat pemberitahuan "Pengajuan akun berhasil", klik OK
  24. Anda wajib mencetak/mengunduh/men-download bukti pengajuan akun dengan klik "Cetak Bukti Ajuan Akun"
  25. Pilih "Cetak", lalu pada pilih "Destination", klik "Save as PDF" untuk men-download file bukti ajuan akun ke perangkat Anda
  26. Setelah itu, silakan kembali ke halaman utama dan menunggu proses pengajuan akun diverifikasi oleh operator sekolah terdekat

Baca juga: SPMB Jateng SMA 2026: Jadwal, Syarat per Jalur, dan Urutan Seleksi

2. Aktivasi Akun

  1. Setelah pengajuan akun selesai, selanjutkan Aktivasi Akun
  2. Silakan kunjungi sekolah terdekat untuk mendapatkan KODE/TOKEN aktivasi. Jangan lupa membawa Bukti Pengajuan Akun dan semua berkas pendaftaran untuk diverifikasi oleh sekolah tersebut
  3. Setelah mendapatkan TOKEN dari sekolah terdekat, akses website spmb.jatengprov.go.id
  4. Refresh halaman tersebut, lalu pilih "Aktivasi Akun" pada pojok kanan atas
  5. Kode aktivasi didapatkan dari surat "Tanda Bukti Approval Ajuan Akun" yang didapatkan saat timeline verifikasi akun. Kode aktivasi bisa dilihat di kiri bawah pada surat tersebut
  6. Masukkan nomor peserta atau NISN
  7. Masukkan kode aktivasi pada kolom yang tersedia
  8. Masukkan/buat sandi pada kolom "Sandi", minimal terdiri dari 8 karakter dengan kombinasi huruf, angka dan tanda baca (contoh: deviaaN49_)
  9. Tulis ulang sandi pada "Konfirmasi Sandi"
  10. Klik "Aktivasi"
  11. Akan muncul pemberitahuan "Berhasil Aktivasi Akun. Silakan Login"
  12. Setelah berhasil membuat akun, siswa dapat menggunakannya untuk login ke laman SPMB Jateng untuk melakukan pendaftaran.

Dokumen Persyaratan Umum:

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Calon Murid penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah,  atau  dokumen lain yang  menyatakan  kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  4. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid;
  5. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan  data Calon Murid asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)
Rekomendasi Untuk Anda

Link Petunjuk Operasional SPMB Jateng 2026 (di sini)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas