Beasiswa Bunda PAUD untuk Guru PAUD Jateng 2026, Besaran Bantuan Rp5 Juta
Disdik Jateng membuka pendaftaran Beasiswa Bunda PAUD untuk guru PAUD yang memenuhi syarat umum dan khusus. Berikut info selengkapnya.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Tiara Shelavie
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membuka Beasiswa Bunda PAUD 2026 untuk guru PAUD guna meningkatkan kualifikasi dan kompetensi, dengan kuota 20 penerima PAUD Emas dan 15 penerima guru berdedikasi.
- Pendaftaran dilakukan online 30 Mei–10 Juni 2026 melalui https://dikdaya.pdk.jatengprov.go.id/ dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
- Beasiswa sebesar Rp5.000.000 diberikan kepada guru PAUD aktif yang memenuhi syarat, termasuk prioritas wilayah 3T dan kategori DTSEN desil 1–3.
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membuka program Beasiswa Bunda PAUD 2026.
Program ini dibuka sebagai bentuk dukungan bagi para guru PAUD untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pendidikan.
Jumlah penerima beasiswa pendidikan ini yaitu 20 orang untuk program Beasiswa Penguatan Program PAUD Emas Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan Beasiswa Penghargaan Guru PAUD Berdedikasi akan diberikan kepada 15 orang.
Pendaftaran dibuka pada 30 Mei-10 Juni 2026 melalui laman https://dikdaya-pdk.jatengprov.go.id/.
Mengutip laman resmi Beasiswa PAUD Jawa Tengah, berikut informasi selengkapnya.
Kategori Beasiswa
- Beasiswa Penguatan Program PAUD Emas Provinsi Jawa Tengah (20 orang)
- Beasiswa Penghargaan Guru PAUD Berdedikasi (15 orang).
Kriteria Prioritas
- Guru PAUD dan masih aktif mengajar di PAUD;
- Guru PAUD yang bertugas di Lembaga PAUD Pelaksana Program PAUD Emas;
- Guru PAUD yang bertugas pada Lembaga PAUD di wilayah kecamatan/desa (3T dan dengan Tingkat kemiskinan ekstrem sesuai data BPS);
- Guru PAUD yang terdaftar dalam DTSEN kategori Desil 1, Desil 2, atau Desil 3.
Baca juga: Beasiswa Garuda S1 Gelombang 2 2026 Masih Dibuka, Tidak Mensyaratkan LoA
Bentuk dan Komponen Beasiswa
- Bantuan beasiswa diberikan dalam bentuk buku Tabungan;
- Bantuan beasiswa diberikan untuk membantu pembiayaan operasional Pendidikan yang terkait langsung dengan proses pembelajaran/perkuliahan;
- Bantuan beasiswa disalurkan 1 kali dengan waktu yang ditentukan kemudian;
- Besaran bantuan beasiswa sebesar Rp5.000.000 untuk setiap penerima.
Beasiswa Penguatan Program PAUD Emas Provinsi Jawa Tengah
- Persyaratan Umum
- 1) Tercatat sebagai penduduk Jawa Tengah dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP dan KK;
- 2) Belum berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran dibuka;
- 3) Telah berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi pada program studi pendidikan anak usia dini, paling tinggi semester IV dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi tempat tercatat sebagai mahasiswa.
- 4) Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang pendidikan sebelumnya;
- 5) Berstatus sebagai Guru/Tenaga Pendidik di PAUD dan masih aktif mengajar di PAUD;
- 6) Menandatangani surat pernyataan komitmen pengabdian pengembangan PAUD.
- 7) Memperoleh rekomendasi dari OPD pengampu kewenangan.
- 8) Surat Keterangan kinerja dengan predikat sekurangnya baik.
- 9) Belum memperoleh tunjangan sertifikasi pendidik.
- 10) Tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain.
- 11) Lain-lain persyaratan yang akan disampaikan pada informasi pendaftaran.
- Persyaratan Khusus
-
- Guru PAUD yang bertugas di Lembaga PAUD Pelaksana Program PAUD Emas yang dibuktikan dengan penetapan penyelenggara Program PAUD Emas, dan Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Yayasan yang menjelaskan bahwa guru dimaksud sebagai guru tetap pada Lembaga PAUD yang bersangkutan.
- Diprioritas bagi guru PAUD yang terdaftar dalam DTSEN kategori Desil 1, Desil, 2, atau Desil 3.
Beasiswa Penghargaan Guru PAUD berdedikasi
- Persyaratan Umum
- 1) Tercatat sebagai penduduk Jawa Tengah dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP dan KK;
- 2) Belum berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran dibuka;
- 3) Telah berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi pada program studi pendidikan anak usia dini, paling tinggi semester IV dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi tempat tercatat sebagai mahasiswa.
- 4) Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan transkrip jenjang
pendidikan sebelumnya; - 5) Berstatus sebagai Guru/Tenaga Pendidik di PAUD dan masih aktif mengajar di PAUD;
- 6) Menandatangani surat pernyataan komitmen pengabdian pengembangan PAUD;
- 7) Memperoleh rekomendasi dari OPD pengampu kewenangan;
- 8) Surat Keterangan kinerja dengan predikat sekurangnya baik;
- 9) Belum memperoleh tunjangan sertifikasi pendidik;
- 10) Tidak sebagai penerima beasiswa yang bersumber dari pembiayaan lain;
- 11) Lain-lain persyaratan yang akan disampaikan pada informasi pendaftaran;
- Persyaratan Khusus
- Guru PAUD yang bertugas pada Lembaga PAUD di wilayah kecamatan/desa:
- a. Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
- b. Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap.
- c. Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan;
- d. Kecamatan Salem Kabupaten Brebes;
- e. Desa dengan Tingkat kemiskinan ekstrem sesuai data BPS.
- Diprioritas bagi guru PAUD yang terdaftar dalam DTSEN kategori Desil 1, Desil, 2, atau Desil 3.
- Guru PAUD yang bertugas pada Lembaga PAUD di wilayah kecamatan/desa:
Ketentuan Pendaftaran
- Pendaftar tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan pada jalur kelas eksekutif, kelas khusus, kelas di luar perguruan tinggi induk, atau jalur seleksi mandiri.
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://dikdaya.pdk.jatengprov.go.id/beasiswa-bunda-paud dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan umum dan khusus sesuai kategori beasiswa yang dipilih.
- Waktu pendaftaran dibuka dan ditutup sesuai ketentuan Bunda PAUD Provinsi Jawa Tengah dan diumumkan melalui laman resmi tersebut.
- Semua peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman: 25 Mei – 29 Mei 2026
- Pendaftaran: 30 Mei – 10 Juni 2026
- Seleksi Administrasi dan Subtansi: 11 Juni – 15 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Subtansi: 17 Juni 2026
- Seleksi Wawancara: 22 Juni-24 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi: 29 Juni 2026
- Masa Sanggah: 28 Juni 2026
- Penetapan Calon Penerima Bantuan Beasiswa: 1 Juli 2026.
Seleksi
- Jenis seleksi:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Wawancara
- Seleksi administrasi dengan status lengkap akan diikutsertakan dalam seleksi subtansi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.
- Seleksi wawancara dilakukan oleh Panitia Seleksi.
- Hasil pelaksanaan seleksi oleh Panitia Seleksi disampaikan kepada pendaftar yang bersangkutan.
Pemberhentian Beasiswa
Penerima beasiswa yang telah ditetapkan dapat diberhentikan sebagai penerima, apabila:
- a. ditemukan ketidakbenaran dokumen pendaftaran;
- b. ditemukan ketidaksesuaian dalam memenuhi persyaratan;
- c. berhenti di tengah masa pendidikan;
- d. mengundurkan diri sebagai penerima bantuan beasiswa;
- e. dihukum dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
- f. meninggal dunia.
- g. Melanggar pernyataan komitmen.
- h. Pindah perguruan tinggi.
- i. tidak menyampaikan laporan hasil perkembangan studi selama 1 (satu) semester tanpa alasan yang jelas.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)