Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Serangan Drone, Kementerian Pertahanan Lindungi Kilang Minyak dan Gas Bumi

Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menegaskan pihaknya sangat terbuka dan siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung pengamanan obyek.

zoom-in Cegah Serangan Drone, Kementerian Pertahanan Lindungi Kilang Minyak dan Gas Bumi
ISTIMEWA
Kerjasama penggunaan bersama Anti Drone (Drone Jammer) dengan PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, delegasi Kemhan dipimpin oleh Kasub Komlek Kemhan Letkol TNI Arh Aries Sugiantoro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan berinisiatif melindungi kilang minyak dan gas bumi yang dimilikinya dari ancaman serangan pesawat tanpa awak atau drone.

Hal tersebut diwujudkan dengan menjalin sinergi bersama Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) melalui kerjasama penggunaan anti drone (drone jammer) guna mengantisipasi serangan pesawat tanpa awak.

Masing-masing sejumlah dua unit drone jammer gun model dan Static drone jammer milik Kemhan sudah terbukti mampu menangkal atau mencegah serangan udara melalui penggunaan drone.

Sesuai dengan amanah Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, penggunaan bersama Anti Drone sebagai komitmen nyata Kemhan dalam menjaga serta melindungi obyek vital nasional (Obvitnas) dari ancaman serangan drone termasuk diantaranya kilang minyak milik PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan.

Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu menegaskan pihaknya sangat terbuka dan siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk mendukung pengamanan obyek vital nasional.

PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan merupakan salah satu kilang pengolahan minyak dan gas bumi milik negara yang berlokasi di Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu propinsi Jawa Barat.

Sebagai obyek vital nasional, kilang minyak dan gas bumi tersebut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Berita Rekomendasi

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang, Obvitnas harus dilindungi dari berbagai ancaman serangan karena menyangkut kemaslahatan rakyat Indonesia,” kata Ryamizard Ryacudu melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (30/9/2019).

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 90 Tahun 2015 tentang Pegendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.

Kerjasama peminjaman pesawat anti drone ini juga berkaca peristiwa serangan drone ke kilang minyak terbesar di dunia yang berada di Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Akibat serangan tersebut, sekitar 50 persen pasok minyak dunia mengalami penurunan.

Sementara itu, Hartanto Manager HSSE PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan berharap bahwa kerjasama tersebut merupakan bentuk sinergitas yang baik antara PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan sebagai salah satu BUMN dengan Kemhan dalam upaya pertahanan dan menciptakan situasi keamanan termasuk pada keberlangsungan operasional obvitnas.

Dalam kerjasama penggunaan bersama Anti Drone (Drone Jammer) dengan PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, delegasi Kemhan dipimpin oleh Kasub Komlek Kemhan Letkol TNI Arh Aries Sugiantoro.

Turut hadir Hartanto Manager HSSE PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan yang didampingi oleh Maryono Senior Supervisor Non-Fisik Security PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan serta sejumlah karyawan bagian Pengamanan fisik dan non-fisik PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan.

Caption: Kerjasama penggunaan bersama Anti Drone (Drone Jammer) dengan PT Pertamina (Persero) RU-VI Balongan, delegasi Kemhan dipimpin oleh Kasub Komlek Kemhan Letkol TNI Arh Aries Sugiantoro.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas