Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Menonjol di Tol Cipali KM 154.800A
Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Cideres Majalengka, sedangkan untuk korban luka- luka seluruhnya dirawat di RS. Mitra Plumbon Cirebon.
Editor: Content Writer
Kecelakaan tragis kembali terjadi, musibah kecelakaan lalu lintas tragis tersebut terjadi pada malam hari, Jumat tanggal 19 Juli 2019 pukul 23.00 WIB bertempat kejadian di Tol Cipali Wilayah Hukum Polres Majalengka, tepatnya KM 154.800A (dari Jakarta menuju Cirebon), dimana kendaraan Pick-up Grand Max yang melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta diduga mengantuk sehingga menabrak kendaraan APV yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon yang mengakibatkan korban dengan jumlah meninggal dunia 5 Orang dan luka-luka 3 Orang.
Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Cideres Majalengka, sedangkan untuk korban luka- luka seluruhnya dirawat di RS. Mitra Plumbon Cirebon.
Direksi Jasa Raharja melalui Corporate Secretary Harwan Muldidarmawan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan Rumah Sakit serta menyampaikan "bahwa korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. sedangkan masing-masing korban luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka tersebut".
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk pendataan informasi kecelakaan dan pendataan korban, sekaligus menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka-luka.
Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya sesuai domisili korban/ahli waris.
Saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan.
“Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari,” tutup Harwan.(*)