Jamin Ketersediaan LPG di Tegal, Pertamina Tambahkan 57.120 Tabung LPG 3 Kilogram
Dalam menjamin ketersediaan pasokan, selama periode 7-30 Agustus 2019 ini PT Pertamina Marketing Operation Region IV melakukan penambahan fakultatif/
Editor: Content Writer
Dalam menjamin ketersediaan pasokan, selama periode 7-30 Agustus 2019 ini PT Pertamina Marketing Operation Region IV melakukan penambahan fakultatif/ extra dropping LPG 3 kg sebanyak 57.120 tabung di wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal sebagai langkah dalam memenuhi tingginya permintaan masyarakat yang meningkat di bulan ini.
“Memang sejak memasuki H-10 Idul Adha, konsumsi LPG mengalami peningkatan sekitar 2 persen dari rata-rata konsumsi normal. Hal ini disebabkan dengan banyaknya kegiatan masyarakat seperti pesta pernikahan, acara pelepasan haji dll di berbagai daerah dan ini diikuti oleh kebutuhan LPG untuk memasak meningkat," jelas Andar Titi Lestari, Unit Manager Communication & CSR MOR IV.
Andar menambahkan bahwa antisipasi Pertamina untuk menambah pasokan sudah dipersiapkan sejak Pertengahan Juli dan konsumsi LPG hingga H-10 Lebaran ini meningkat dari rata-rata harian normal 51,200 tabung naik 3,5% saat ini menjadi 62.990 tabung . Puncak permintaan LPG diprediksi akan terjadi H+1 dan H+2 setelah Idul Adha sehingga Pertamina MOR IV akan mempersiapkan tambahan fakultatif (diluar kuota regular) sebanyak 2.800 tabung di kedua tanggal tersebut atau 5,5% dari total tambahan fakultatif di bulan Agustus yaitu 57.120 tabung.
“Indikator ketercukupan LPG di pasaran itu dilihat dari ketersediaan di akses pembelian resmi kami yaitu di pangkalan dan untuk wilayah Tegal rata-rata kami memiliki 1.248 pangkalan resmi yang tersebar di Kota dan Kab Tegal. Hadirnya SPBU yang menjual LPG juga merupakan salah satu langkah kami untuk memudahkan masyarakat mendapatkan LPG, sehingga dengan tambahan fakultatif kami kepada agen dan pangkalan resmi tersebut kami pastikan kondisi pasokan LPG di Tegal aman dan tersedia.” terang Andar.
Perlu diinformasikan bahwa kebijakan penerapan distribusi LPG 3 kg berbeda dengan non-PSO dimana Pertamina mengikuti Peraturan Menteri ESDM No.26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Telah diatur pada pasal 18-20 tentang pendistribusian LPG dan pengguna LPG tertentu dalam hal ini adalah LPG 3 kg. Untuk memperoleh LPG 3 kg, kami menghimbau agar masyarakat membelinya di pangkalan ataupun SPBU dengan stok tersedia dan harga yang sesuai HET setempat.
Adapun untuk pasokan dan harga elpiji di tingkat pengecer tidak dapat dikontrol Pertamina karena pengecer bukan lembaga penyalur resmi Pertamina sehingga Pertamina hanya bertanggung jawab melakukan pengawasan sampai dengan pangkalan LPG 3 kg.
“Kami berkomitmen penuh dalam hal pendistribusian sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Sehingga kuota ini yang harus kami jaga dengan berkordinasi dan melibatkan pemda dan kepolisian terhadap pendistribusian. Apabila didapatkan ada penimbunam dan pengoplosan, maka kepolisian tidak akan segan untuk menindak,” ujar Andar.
Pertamina pun menghimbau masyarakat untuk membeli di agen dan pangkalan LPG resmi serta mengajak masyarakat mampu untuk menggunakan LPG Non Subsidi agar LPG bersubsidi yang diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu dapat tepat sasaran penggunaannya. Apabila membutuhkan informasi lebih lengkap dimana lokasi agen dan pangkalan terdekat dapat menghubungi Pertamina Contact Center di 135 dengan menyertakan informasi kecamatan dan kelurahan domisili.