Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series Per 1 Februari 2020

Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai 1 Februari 2020 pukul 00.00.

Editor: Content Writer
zoom-in Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series Per 1 Februari 2020
Pertamina
Ilustrasi pengisian pertamax. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum jenis bensin (Gasoline) untuk produk Pertamax Series terhitung mulai Sabtu, 1 Februari 2020 pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian berupa penurunan harga di produk Pertamax dan Pertamax Turbo.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan bahwa ini merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sekaligus sebagai upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk dapat menggunakan produk-produk BBM Pertamina yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan.

Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

Fajriyah mencontohkan untuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp9.200 menjadi Rp9.000 per liter.

Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp9.900 menjadi Rp9.850 per liter.

Adapun harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan.

Untuk detail harga BBM selengkapnya dapat dilihat di www.pertamina.com.

BERITA REKOMENDASI

Fajriyah juga mengingatkan bahwa Pertamina kembali menghadirkan program “Berbagi Berkah MyPertamina 2020” atau disingkat BBM 2020 yang merupakan program undian yang diselenggarakan oleh Pertamina sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen Pertamina yang telah setia menggunakan produk - produk Pertamina. "Segera download aplikasi MyPertamina, dan dapatkan berbagai hadiah menarik. Informasi dapat dilihat pada instagram @MyPertamina," tutupnya.

Penyesuaian harga BBM umum tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap mengacu pada formula yang tercantum pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, dimana penyesuaian harga BBM dapat dilakukan secara berkala dan tergantung faktor-faktor penentu harga, salah satu faktornya adalah harga minyak dunia. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas