Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertamina Tegaskan Komisaris PPN Tidak Rangkap Jabatan

PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Anwar sebagai anggota Komisaris PPN.

Editor: Content Writer
zoom-in Pertamina Tegaskan Komisaris PPN Tidak Rangkap Jabatan
Pertamina
Gedung PT Pertamina (Persero). 

TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan  Anwar sebagai anggota Komisaris PPN pada Jumat (03/07/2020).  Dengan jabatan tersebut, Anwar langsung mengundurkan diri sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan agar tidak rangkap jabatan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sesuai informasi di media, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga tidak merangkap jabatan.

Untuk selanjutnya, menurut Fajriyah, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN serta memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang­ undangan yang berlaku, untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.

"Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik," tandas Fajriyah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas