Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Terhadap Pertamina Foundation

Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation.

Editor: Content Writer
zoom-in Putusan Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Terhadap Pertamina Foundation
Istimewa
Pertamina Foundation. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Moh. Adang Zakaria, Cs. terhadap Pertamina Foundation. Adapun pertimbangan putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa, 13 Juli 2021 yang dihadiri Kuasa Hukum Para Pemohon dan Termohon tersebut menyatakan hutang yang didalilkan para pemohon tidak dapat dibuktikan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Aldres J. Napitupulu dari NKHP Law Firm selaku Kuasa Hukum Pertamina Foundation menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai relawan yang memiliki tagihan kepada Pertamina Foundation sehubungan dengan program Gerakan Menanam Pohon (GMP). Padahal telah ada Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan seluruh pembayaran yang dilakukan terkait GMP merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Di samping itu, uang sisa anggarannya merupakan bagian dari barang bukti yang telah dirampas untuk negara sesuai perintah dalam Putusan Mahkamah Agung.

Ketika proses pembuktian, Pertamina Foundation telah mengajukan 16 (enam belas) bukti berupa dokumen otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya dan membuktikan tidak adanya hutang kepada Para Pemohon PKPU. Di antara bukti-bukti tersebut terdapat pula Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menyatakan Pertamina Foundation tidak memiliki kewajiban pembayaran ke pihak manapun terkait program GMP. Bahkan sebaliknya Pertamina Foundation yang berhak mengajukan tuntutan baik secara pidana maupun perdata terhadap para pihak yang telah menerima uang program GMP.

Adapun bukti-bukti Para Pemohon PKPU berupa data dari aplikasi twitgreen, sebelumnya telah dinyatakan tidak akurat oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. No. 1132 K/Pid.Sus/2018 sehingga tidak dapat membuktikan kebenaran dalilnya dalam perkara PKPU ini. Para Saksi yang diajukan Para Pemohon juga tidak dapat menerangkan, jumlah pohon yang telah ditanam maupun jumlah tagihannya kepada Pertamina Foundation.

Hadi Shubhan yang dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan juga telah menyatakan bahwa dengan adanya perkara tindak pidana korupsi dalam sebuah program yang melibatkan uang negara, maka pembuktiannya menjadi tidak sederhana sehingga tidak memenuhi syarat untuk diajukan PKPU.

Pertamina Foundation dan Kuasa Hukumnya menyatakan sangat mengapresiasi dan menghormati Putusan Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadarisman Al Riskandar tersebut. Selanjutnya Pertamina Foundation juga menghimbau agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk menambah kerugian negara terkait program GMP baik melalui permohonan PKPU maupun upaya lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas