KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada Serentak 2020 karena Wabah Corona, Bagaimana Pelaksaan Pilkada 2020?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman, Sabtu (21/3/2020).
Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya status darurat nasional virus corona oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Berdasarkan surat keputusan itu, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta masa kerja PPS.
Kedua, menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perorangan.
Ketiga, menunda pemebntukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.
Empat, menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Terkait hal itu, pengamat politik yang sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto memberikan komentarnya.
Ia mengatakan, berdasarkan imbauan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan social distancing.
Serta status darurat bencana corona yang berlaku sampai 29 Mei 2020, maka menurut Agus keputusan penundaan tahapan Pilkada adalah hal yang tepat.
"Semua kegiatan yang mengarah pada kebijakan publik dan pelayanan publik itu diharapkan menyesuaikan dengan kebijakan negara atau pemerintah," ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh Tribunnews.com, Minggu (22/3/2020).
Baca: Pilkada Serentak 2020 Ditunda karena Virus Corona, Kemendagri Segera Koordinasi dengan KPU
Baca: Obat Corona Tidak Boleh Diminum Tanpa Resep Dokter
Ia menegaskan, bahwa Pilkada merupakan bagian dari kebijakan publik yang menyangkut soal partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Sementara untuk virus corona merupakan suatu keadaan darurat.
"Kalau adanya virus ini kan harus dianggap sebagai keadaan darurat ya."
"Kalau kita baca di Pasal 120 sampai 122 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu di atur sedemikian rupa mengenai keadaan tertentu."
"Salah satu di antaranya adalah karena bencana, maka sebagian tahapan Pilkada itu bisa ditunda pelaksanaannya atau diteruskan pada pemilu berikutnya," jelas Agus.
Untuk empat tahapan Pilkada yang ditunda KPU itu, Agus mengatakan semua tahapan itu rencananya memang diadakan pada bulan Maret-Mei 2020.
"Kalau kita mengikuti BNPB kan ditetapkan (darurat bencana) 29 Februari-29 Mei 2020, tahapan di situ memang ada empat ini yang ditunda oleh KPU," ungkapnya.
Agus mengatakan, penundaan empat tahapan itu merupakan bagian dari responsibilitas KPU dalam melihat realitas terkait wabah virus corona.
"Kalau dia (KPU) tidak melakukan penundaan terhadap tahapan ini KPU justru kontra produktif dengan kebijakan pemerintah."
"Dan itu membahayakan bukan saja bagi penyelenggara pemilu tapi juga berhadapan dengan masyarakat," terang Agus.
Membahayakan yang dimaksud Agus adalah, untuk melakukan keempat tahapan itu perlu bertemu dengan banyak orang.
Sementara kebijakan pemerintah adalah melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Nah pertanyaannya gimana terhadap Pilkada 2020?"
"Menurut saya sesuatu yang biasa aja ya tidak ada sesuatu yang luar biasa soal rescedule itu."
"Justru rescedule itu baik ya karena menghindari masalah-masalah yang jauh lebih kompleks."
Baca: Penyebaran Corona: Ini Tiga Provinsi yang Mengalami Kasus Pertama
Baca: Jokowi Instruksikan Tak Ada Lockdown karena Corona, Ini Kata Istana dan Gugus Tugas
"Terutama menyangkut keselamatan aparat penyelenggara Pilkada," terang Agus."
"Itu pilihan yang paling realistis, kalau tahapan ke depan nanti kita lihat setelah Mei," ungkapnya.
Agus mengatakan, jika wabah ini segera teratasi dan keadaan membaik maka keempat tahapan itu bisa dimulai setelah bulan Mei.
"Nanti akan dipikir apakah itu akan mempengaruhi hari pemungutan suara," ujar Agus.
Menurutnya, jika ada satu tahapan pemilu yang ditunda maka kemungkinan akan berpengaruh pada tahapan berikutnya.
"Ya nanti kita lihat perkembangannya tentu menurut saya akan berimbas pada hari pemungutan suara ya."
"Karena tahapan pemilu itu sebenarnya tidak boleh mundur, karena harus menggeser tahapan-tahapan berikutnya," ungkap Agus.
Agus menuturkan, jika ada satu tahapan dalam Pilkada yang digeser, maka akan menggeser tahapan-tahapan yang lain.
"Boleh jadi nanti akan menggeser tahapan hari pemungutan suara, nggak tahu apakah satu atau dua bulan berikutnya ya," terang Agus.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)