Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

362 ASN Sudah Disanksi, 827 Lainnya Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak

Sejumlah 827 orang telah dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sementara sebanyak 606 ASN yang melanggar telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 362 ASN Sudah Disanksi, 827 Lainnya Dilaporkan Melakukan Pelanggaran Netralitas Pilkada Serentak
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Sebanyak 362 Aparatur Sipil Negara (ASN) per data 5 November 2020 melakukan pelanggaran netralitas terkait pilkada serentak. 

"Dalam ajang internasional ini, Indonesia telah dua kali meraih juara, di tahun 2018 dengan inovasi Sistem Early Diagnosis and Treatment (EDAT) dari Kabupaten Teluk Bintuni dan PetaBencana.id dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana pada 2019," ujar Tjahjo.

Menteri Tjahjo kemudian memaparkan mengenai 10 program GIM yang difokuskan menjadi optimalisasi reformasi birokrasi, optimalisasi penyederhanaan birokrasi, penataan sistem manajemen SDM ASN, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Capaian dalam optimalisasi reformasi birokrasi adalah membangun birokrasi yang simpel, cepat mengambil keputusan dan memberikan perizinan, serta birokrasi yang melayani.

Peningkatan reformasi birokrasi terlihat dari peningkatan tren dalam indeks pelayanan publik dan indeks persepsi anti-korupsi.

Hal ini mendorong naiknya indeks daya saing nasional, indeks kemudahan berusaha, serta indeks efektivitas pemerintahan.

Dalam hal optimalisasi penyederhanaan birokrasi, birokrasi di instansi pemerintah disederhanakan menjadi dua level dan peralihan ke jabatan fungsional.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Pengamat: Patuh dan Disiplin Aturan Jadi Kunci Utama

Penyederhanaan birokrasi ini ditujukan untuk mempercepat pelayanan melalui peningkatan responsivitas birokrasi dan kualitas output.

Berita Rekomendasi

Sedangkan, dalam penataan sistem manajemen SDM ASN, Tjahjo menuturkan bahwa pemerintah saat ini melaksanakan kebijakan sistem merit melalui strategi manajemen human capital ASN yang telah dituangkan dalam Grand Design Pembangunan ASN 2020-2024.

Hal tersebut dilakukan melalui enam langkah, yakni perencanaan ASN, perekrutan ASN, pengembangan kompetensi ASN, penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier ASN, serta peningkatan kesejahteraan ASN.

Tjahjo juga mengatakan bahwa dalam melaksanakan seluruh program dalam GIM dibutuhkan kebersamaan dan kepedulian dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, tujuan-tujuan dalam GIM dapat tercapai dan mewujudkan revolusi mental ASN dalam pelayanan.

"Pada intinya, untuk mewujudkan tujuan dari Gerakan Indonesia Melayani, pemerintah pusat dan daerah harus cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, capaian-capaian yang telah ada saat ini dapat menjadi pemacu semangat untuk berbuat lebih baik lagi ke depannya," kata Tjahjo.(Tribun Network/rin/yud/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas