Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Penegak Hukum Harus Kaji Dugaan Mahar Politik Rp 500 Miliar

Yusril mengatakan ‎hal ini sudah bisa masuk ke ranah hukum. Dia berharap penegak hukum bisa melakukan kajian atas dugaan tersebut.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Yusril: Penegak Hukum Harus Kaji Dugaan Mahar Politik Rp 500 Miliar
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal dugaan mahar politik senilai Rp500 miliar dari Sandiaga Uno untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonannya sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Atas hal itu, Yusril mengatakan ‎hal ini sudah bisa masuk ke ranah hukum. Dia berharap penegak hukum bisa melakukan kajian atas dugaan tersebut.

"Apa yang dikatakan saudara Andi Arief itu diakui Pak Sandiaga Uno bahwa uang itu memang ada, tapi tidak dalam bentuk mahar tapi untuk dana kampanye katanya begitu. Nah ini kan jadi persoalan hukum,"ucap Yusril saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/8/2018).

Meski bukan berbentuk mahar, menurut Yusril uang tersebut harus ditelisik lebih dalam lagi. Terlebih sebelumnya nama Sandi tidak santer digadang-gadang sebagai Cawapres.

Tiba-tiba, secara mengejutkan sehari sebelum pendaftaran capres-cawapres, nama Sandi diusung diluar sejumlah nama lain, termasuk nama-nama cawapres hasil rekomendasi ijtima ulama.

"Kalau dana kampanye itu diberikan kepada siapa ?jumlahnya berapa ?. Karena ini sudah menjadi masalah hukum, saya kira lebih obyektif kalo aparat penegak hukum melakukan kajian terhadap masalah ini. Melakukan penyelidikan lebih dulu apakah cukup, ini sebuah tindak pidana atau tidak,"ungkap Yusril.

Diketahui hal ini diawal dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut Sandi memberikan mahar.

BERITA REKOMENDASI

Andi menolak meminta maaf terkait ucapan tudinganya itu. Andi menyebut, Sandi sendiri telah mengakui soal Rp 500 miliar itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas