ACTA Minta Bawaslu Tolak Laporan Mengenai Mahar Politik
"Kami berharap adanya legal opini yang kami sampaikan pada Bawaslu agar dapat disikapi bijak. Harusnya tidak dapat diterima laporan," ujarnya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI supaya tidak memproses laporan pemberian 'mahar' Rp 500 Miliar ke PKS dan PAN.
Pada Kamis (16/8/2018), Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakhri, bersama sejumlah pengurus memasukkan surat permohonan disertai alasan mengapa pihak lembaga pengawas pemilu harus menolak laporan tersebut.
Baca: Soal Dugaan Mahar Politik Sandiaga Rp 500 Miliar, Bawaslu Bakal Panggil Pihak Terkait
"Kami berharap adanya legal opini yang kami sampaikan pada Bawaslu agar dapat disikapi bijak. Harusnya tidak dapat diterima laporan," ujar Said Bakhri di kantor Bawaslu, Kamis (16/8/2018).
Dia menjelaskan, laporan tidak memenuhi unsur yang terdapat di pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dia menegaskan, tudingan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak masuk kategori mahar.
"Tak memenuhi unsur yang disampaikan UU pemilu. Tak bisa dikualifikasikan masuk mahar dan pasal 228 (UU pemilu,-red) Apa yang dilakukan Pak Sandiaga Uno sebagaimana yang dinyatakan Pak Andi Arief tidak sesuai dengan apa yang diberitakan," kata dia.
Menurut dia, tudingan dari Andi Arief tidak sesuai. Oleh karena itu, pihaknya meminta Bawaslu RI menyikapi secara bijak laporan tersebut. 'Mahar' 500 miliar itu tidak pernah terjadi serta dinilai hanya anggapan atau dugaan seseorang.
"Kami berharap pihak Bawaslu bisa menyikapi dengan bijak laporan tersebut harusnya tidak bisa diterima. Artinya yang harus dibuktikan ada enggak uang yang disebut mahar itu, dan tidak pernah terbukti, itu anggapan dan dugaan seseorang saja," tambahnya.
Baca: Eva Sundari Sarankan Partai Koalisi Indonesia Kerja Hati-hati Pilih Jubir Jokowi-Maruf Amin
Sebelumnya, pada Selasa lalu, Bawaslu RI menerima dua laporan mengenai dugaan pemberian mahar politik itu. Laporan pertama dibuat Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Sedangkan, laporan kedua dilayangkan Federasi Indonesia Bersatu.
Dugaan pemberian mahar politik itu diungkap oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief melalui media sosial, twitter. Mahar politik itu berupa pemberian uang sebesar Rp 500 Miliar.