Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

KPK Diharapkan Panggil Pihak yang Terkait 'Mahar Politik'

"Kami memberikan surat kepada pimpinan KPK agar berani mengusut mahar politik," kata Irpan dalam keterangannya, Senin (20/8/2018).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Diharapkan Panggil Pihak yang Terkait 'Mahar Politik'
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kordinator aksi Irpan Saripudin mengatakan, prosesi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan mandat demokrasi yang diatur sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, mekanisme dan tata cara yang dilakukan harus tunduk pada nilai-nilai demokrasi.

Dimana salah satu hal penting yang menjadi nilai dasar adalah moralitas dan etika politik merupakan modal utama terwujudnya proses demokrasi yang baik.

Oleh karena itu kasus dugaan pemberian uang yang diberikan ke partai politik agar memberikan dukungan atau yang dikenal mahar politik merupakan praktik yang sangat bertentangan dengan nilai demokrasi, bahkan merupakan salah satu upaya merusak dan membajak demokrasi.

Baca: Bawaslu Sebut Andi Arief Saksi Kunci Pemberian Mahar Rp 500 M

Dia mengatakan itu terkait penuturan salah satu petinggi Partai Demokrat Andi Arief tentang adanya dugaan mahar sebesar Rp 500 miliar kepada parpol tertentu untuk mendukung pencalonan capres dan cawapres.

Menurut dia, perilaku ini secara nyata dilarang dan diatur dalam produk perundang-undangan kita melalui Aturan mengenai larangan bakal capres dan cawapres memberikan uang atau imbalan kepada parpol dengan tujuan memberikan dukungan telah ditegaskan dalam Pasal 228 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami memberikan surat kepada pimpinan KPK agar berani mengusut mahar politik," kata Irpan dalam keterangannya, Senin (20/8/2018).

Berita Rekomendasi

“KPK sebagai lembaga anti korupsi yang menjadi harapan rakyat harus segera memanggil pihak-pihak yang telah disebutkan namanya sesuai penuturan Andi Arief. Dan melakukan proses pemeriksaan secara Obyektif," katanya.

Dia juga berpesan kepada semua pihak pendukung Partai Politik maupun Presiden dan Wakil Presiden untuk bersama-sama mengawal proses Demokrasi Pemilihan Presiden 2019 secara jujur dan adil, sebagai langkah awal, maka polemik terkait kasus Mahar Politik ini mesti diusut secara tuntas dan transparan.

”Tuntutan ini akan kami kawal implementasinya dan akan terus kami monitoring demi terwujudnya proses demokrasi yang bersih, jujur dan adil,"pungkasnya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas