Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Mochtar Ngabalin: Kalau Mau Berkuasa Enggak Apa-Apa, Tapi Jangan Kebelet

Ali Mochtar Ngabalin, menilai gerakan #2019GantiPresiden tidak mendidik masyarakat dan lebih mementingkan keinginan kelompok

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Ali Mochtar Ngabalin: Kalau Mau Berkuasa Enggak Apa-Apa, Tapi Jangan Kebelet
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ratusan massa koalisi Cinta NKRI Jawa Timur menghadang mobil dan menyuruh peserta aksi #2019 Ganti Presiden segera meninggalkan tempat dari kawasan Jl Indrapura, Minggu (26/8). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin, menilai gerakan #2019GantiPresiden tidak mendidik masyarakat dan lebih mementingkan keinginan kelompok tertentu saja.

Ngabalin menjelaskan, #2019GantiPresiden memiliki arti pada 1 Januari 2019‎ pukul 00.00 WIB presiden Indonesia harus diganti, padahal kontestasi Pilpres terjadi pada April 2019.

"‎Jadi kalau mau berkuasa enggak apa-apa, tapi jangan kebelet, tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat, itu yang saya keberatan," tutur Ngabalin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Baca: Tasya Kamila Ceritakan Serunya Bulan Madu Keliling Eropa

Menurut Ngabalin, semua yang berkaitan dengan kepentingan orang untuk meraih kekuasaan, memiliki aturannya‎ tersendiri dan bukan dengan membuat gerakan tagar mengganti presiden yang dikemas dalam pengajian ataupun tablig akbar.

"Itu sesungguhnya adalah provokasi kepada masyarakat untuk jangan memilih Pak Jokowi ketika kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden," ucap Ngabalin.

‎Politisi Golkar itu mengatakan, kebebasan berpendapat memang di jamin dalam UUD 1945 pasal 28e, tetapi di bawah undang-undang tersebut memiliki turunannya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998.

‎"Ada aturannya, ada sanksinya, pasal 8 itu menjelaskan ada 5 poin di antaranya, menghargai perbedaan yang ada, menjaga persatuan, dan lain-lain. Jadi kalau anda datang ke daerah dan mengganggu orang di daerah itu, dia berhak mempunyai kewenangan untuk menolak anda, bahkan harus diusir keluar seperti di Surabaya itu karena itu mengacau," paparnya.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas