Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Serahkan Penanganan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal Zulkifli Hasan Kepada Bawaslu

"Kami serahkan Bawaslu menangani itu, karena peraturan KPU tentang kampanye juga sudah ada,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Serahkan Penanganan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal Zulkifli Hasan Kepada Bawaslu
Tribunnews.com/Muhammad Zulfikar
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menelusuri dugaaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.

Zulkifli diduga mencuri start kampanye saat memperkenalkan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden dihadapan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Baca: Berawal Dari Saling Salip, Seorang Anggota Polisi Dikeroyok Tiga Sopir Truk di Jakarta Timur

"Kami serahkan Bawaslu menangani itu, karena peraturan KPU tentang kampanye juga sudah ada," ujar Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantor KPU RI, Kamis (30/8/2018).

Dia menjelaskan, kampanye Pemilu 2019 akan dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Ia pun meminta semua pihak terutama para elit politik untuk menahan diri dan memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk pendidikan atau edukasi.

Baca: Dipicu Password Wifi, Pria Berkewarganegaraan Mesir Siksa Istrinya Dengan Gagang Sapu Hingga Pisau

"Memang meskipun ini bukan saatnya berkampanye, tetapi tentu saja semua pihak harus menahan diri menjaga situasi yang kondusif dalam rangka menjelang pelaksanaan pemilu 2019 ini," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Zulkifli Hasan memperkenalkan Sandiaga Uno sebagai bakal cawapres dalam sambutan pada acara orientasi mahasiswa baru di kampus UMJ tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas